Kejari Usut Korupsi Belanja Rutin Poltek Ambon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon ternyata bukan saja perjalanan luar negeri yang kini naik tahap penyidikan pidsus tapi ada kasus lain lagi. Faktanya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai intens memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi belanja rutin pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022.

Setidaknya puluhan saksi sudah diperiksa, dan informasi yang diperoleh Kabar Timur Selasa (08/8/2023), penyidik Kejari mulai meminta keterangan tiga orang saksi pengadaan barang dan jasa Pokja Poltek Ambon.

“Tadi ada tiga saksi yang kita periksa. Ketiganya itu selaku UKPBJ Pokja Poltek Ambon, salah satunya dosen aktif. Sedang yang dua itu pegawai,” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Echart Palapia.

Pemeriksaan ketiga saksi, sebut Palapia, dilakukan sejak pukul 13.00 Wit hingga pukul 16.30 Wit. Ketiganya dicecar pertanyaan seputar fungsi dan kapasitas mereka dalam pengelolaan anggaran belanja rutin yang diduga merugikan keuangan Rp. 1 miliar lebih.

“Tentu untuk mencari tersangka ikuti saja," pintanya..

Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menyebutkan, di tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi dana APBN Rp72.701.339.000,-. Dengan riancian dari APBN reguler Rp. 61. 976.517.000,-  dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP Rp.10, 724,822.000.

Dari rangkaian penyelidikan tim penyelidik Pidsus, terkait pulbaket 12 saksi tersebut dan juga beberapa dokumen pertanggung jawaban anggaran pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.

Yang mana ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga,  mereka hanya menerima fee 3 persen plus PPN. Sementara sisa uang dikelola pihak keuangan Poltek.

“Setelah ditelusuri pengelolaan uang tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” kata Kajari.

Akibat perbuatan tersebut, Kajari mengiyakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi dari hasil penyelidikan. Namun, menyangkut berapa kerugian negara akan dihitung dengan bantuan dari auditor," jelasnya.(KTA)

Komentar

Loading...