Pelaku Pemerkosaan di Banda Sidang Perdana
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Muhammad Rumagia alias Amat (30) akhirnya menjalani sidang perdana, Selasa (4/7) di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sayangnya hakim ketua Orpha Martina menyatakan sidang tertutup, sebelum memerintahkan pengunjung meninggalkan ruang persidangan.
Lantaran majelis hakim sempat membaca dakwaan jaksa, ada pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan.
"Ini sidang tertutup, harap bagi yang tidak berkepentingan segera tinggalkan ruang ini," tegas hakim Orpha.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, yakni pengacara Lutfie Waly menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dakwaan jaksa. Seperti diketahui, punggawa kejaksaan yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Junita Sahetapy dari Kejari Malteng.
"Makanya katong tunggu sidang saksi-saksi dulu. Apalagi Amat bilang dia tidak melakukan pembunuhan, kalau hubungan intim dengan korban iya, dia akui," jelas Lutfie kepada Kabar Timur.
Dia menambahkan korban adalah isteri seorang pelaut. Dan terdakwa sempat diminta oleh korban agar menghapus semua chatting antara mereka berdua.
Menurut pengacara muda ini, korban adalah Ibu rumah tangga, sehingga sulit diterima akal sehat kalau korban meninggal akibat pendarahan seperti halnya gadis perawan. Lutfie menambahkan, bukti visum sudah pasti akan menjawab penyebab korban meninggal.
Peristiwa pembunuhan yang dibumbui pemerkosaan tersebut sempat membuat gempar masyarakat di pulau Banda, Kecamatan Banda, Kabupaten Malteng. Dan faktanya korban berinisial NI itu meninggal dunia di rumah sakit setempat.
Sedangkan TKP ada di rumah korban sendiri. Sedang kejadiannya Senin sore (20/3/2023). Korban mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya sebelum meninggal malamnya, pukul 23.00 WIT.
Muhammad Rumagia alias Amat sempat jadi buronan polisi dan menjadi DPO. (KTA)
Komentar