Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pelaku Pemerkosaan di Banda Sidang Perdana

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Muhammad Rumagia alias Amat (30) akhirnya menjalani sidang perdana, Selasa (4/7) di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sayangnya hakim ketua Orpha Martina menyatakan sidang tertutup, sebelum memerintahkan pengunjung meninggalkan ruang persidangan.

Lantaran majelis hakim sempat membaca dakwaan jaksa, ada pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan.

“Ini sidang tertutup, harap bagi yang tidak berkepentingan segera tinggalkan ruang ini,” tegas hakim Orpha.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, yakni pengacara Lutfie Waly menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dakwaan jaksa. Seperti diketahui, punggawa kejaksaan yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Junita Sahetapy dari Kejari Malteng.

“Makanya katong tunggu sidang saksi-saksi dulu. Apalagi Amat bilang dia tidak melakukan pembunuhan, kalau hubungan intim dengan korban iya, dia akui,” jelas Lutfie kepada Kabar Timur.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

14 Februari 2026 - 02:30 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum