KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Muhammad Rumagia alias Amat (30) akhirnya menjalani sidang perdana, Selasa (4/7) di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sayangnya hakim ketua Orpha Martina menyatakan sidang tertutup, sebelum memerintahkan pengunjung meninggalkan ruang persidangan.
Lantaran majelis hakim sempat membaca dakwaan jaksa, ada pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan.
“Ini sidang tertutup, harap bagi yang tidak berkepentingan segera tinggalkan ruang ini,” tegas hakim Orpha.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, yakni pengacara Lutfie Waly menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dakwaan jaksa. Seperti diketahui, punggawa kejaksaan yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Junita Sahetapy dari Kejari Malteng.
“Makanya katong tunggu sidang saksi-saksi dulu. Apalagi Amat bilang dia tidak melakukan pembunuhan, kalau hubungan intim dengan korban iya, dia akui,” jelas Lutfie kepada Kabar Timur.



























