Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Dana Aspirasi Rp 500 Juta Titipan Mantan Wakil Rakyat  ke Media Elvis “Terbongkar”

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kejari Buru diminta lakukan pengembangan atas kasus korupsi dana hibah. Ada dana aspirasi digunakan membangun media.

Setelah menyandang status tersangka korupsi dana hibah, yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Buru Selatan (Bursel), Elvis Charles Lahallo alias ECL, yang juga wartawan salah satu media cetak di Ambon sekaligus bos media online kompastimur.com, ini juga diduga terlibat skandal penampungan dana aspirasi salah satu mantan wakil rakyat, setempat berinisial SL.

“Setelah jadi tersangka. Saat ini ada heboh soal dana aspirasi Rp 500 juta, tahun 2018, yang “dititipkan” SL ke media kompastimur.com,” ungkap sumber Kabar Timur di Kota Nomrole, Selasa, kemarin.

Uang aspirasi Rp 500 juta itu, sengaja diberikan ke media milik Elvis. “Istilahnya uang “titipan” atas upaya lobi mantan anggota dewan sewaktu masih aktif sebagai wakil rakyat. Datanya ada, boleh dikonfirmasi,” sebutnya.

Menurutnya, apakah dana tersebut selanjutnya “dimakan bersama” ataukah ada perjanjian lain antara media Elvis dan mantan wakil rakyat, tentu ini menjadi domain aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Buru, melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang saat ini telah menyeret tersangka Elvis ke balik jeruji.

Apalagi, lanjut sumber itu, terkait dana hibah yang telah menjadikan ECL, sebagai salah satu tersangka juga ada nama mantan anggota DPRD Bursel itu. “Kan, di skandal dana hibah ini, Tim penyidik jaksa sementara dalami. Nama SL, juga rama dibicarakan publik,” sebutnya.

Bahkan, dalam membangun media online Kompastimur.com, awalnya SL menjadi donatur saat yang bersangkutan masih aktif sebagai wakil rakyat. “Donatur media kompastimur.com awalnya SL. Diduga, dana sapirasi Rp 500 juta, jangan sampai digunakan untuk membangun media tersebut,” bebernya.

Sumber itu, meyakini SL ada dibalik kasus yang menyeret Elvis itu.  Apalagi sejak menjadi wakil rakyat SL, kerap “mesra” Elvis dalam pelbagai hal, termasuk membangun media online itu. “Kita berharap  kejaksaan Negeri Buru, dalam membongkar kasus ini hingga tuntas dan tidak berhenti pada Elvis,” pintah sumber itu.

SL, yang berusaha dihubungi Kabar Timur terkait kabar ini, tidak berhasil tersambung. Beberapa nomor kontak yang dimiliki Kabar Timur dihubungi tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, tampak serius membongkar skandal dugaan korupsi dana Hibah di Pemkab Buru Selatan (Bursel), 2015.

Setidaknya, keseriusan korps Adhiyaksa ini, telah menyeret Elvis Charles Lahallo alias ECL wartawan salah satu media cetak dan pemilik media online kompastimur.com,sebagai tersangka dan langsung di tahan.

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru, Destia Purnomo, konfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya, menyebutkan, hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada tambahan tersangka lain.

“Saat ini tersangkanya masih ECL,” kata Destia Purnomo, via pesan singkat yang diterima Kabar Timur, tadi malam.

Kendati begitu, Destia menyebutkan, kasus dugaan korupsi dana Hibah ini, masih dalam pengembangan oleh Tim penyidikan Kejari Buru.

“Untuk saat ini, tim masih melakukan penyidikan.  Kami masih mendalami kasusnya.   Ada atau tidaknya tersangka lain, masih menunggu kerja tim penyidikan,” sebutnya.

Informasi lain, yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, selain, ECL ada nama mantan Anggota DPRD Bursel, periode lalu berinisial SL, disebut-sebut terseret kasus dugaan korupsi yang telah menjadikan  ECL yang juga wartawan ini sebagai tersangka.

Destia yang dikonfirmasi terkait informasi ini menolak untuk menjawabnya. Destia mengaku, terkait dengan informasi ini dirinya belum bisa menjawabnya.

“Saya belum bisa menjawabnya. Karena siapa-siapa saja yang sudah dan akan diperiksa, hanya tim penyidikan yang tahu. Tunggu saja, proses pengembanganya,” cetus Destia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Elvis Charles Lahallo wartawan salah satu media cetak dan pemilik media online kompastimur.com, yang bertugas liputan di Kabupaten Buru Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP),  Pemkab Bursel 2015.

Selain berprofesi sebagai wartawan, Elvis  diketahui merupakan Sekretaris Panitia Musyawarah Paripurna Pimpinan Daerah (MPPD) yang XXl, Angkatan Muda (AM) GPM, Buru Selatan 2015.

Elvis ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 Juni 2023.

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru, Destia mengaku, Elvis setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan, Selasa 27 Juni 2023, pekan lalu.

“Tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan telah mendekam di Rutan Kelas III Namlea,”ungkap Plt Kepala Seksi Intelejan Kejaksaan Negeri Buru itu.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 200 juta itu, tersangka Elvis oleh penyidik disangkakan dengan tuntutan hukum primer pasal ll, ayat 1, junto pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

“Itu tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,”tutupnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku