Pemkot Tak Tahu Kapasitas BPT Sebagai Apa di Mardika

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) diketahui merupakan pihak ketiga yang dipercayakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk mengelola ruko di kawasan Mardika Kota Ambon.
Namun ada sedikit kejanggalan. Pasalnya, PT BPT diketahui telah mematok harga lapak pedagang di Pasar Mardika, padahal kewenangan atas kerjasama dengan Pemprov hanya sebatas pengelolaan dan pemanfaatan ruko.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Senin (3/7) kemarin akhirnya buka suara. Menurutnya soal tindakan BPT, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak tahu itu dilakukan dalam kapasitas sebagai apa.
“Yang Pasti PT. BPT tidak bekerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon, dan kami tidak tahu BPT dalam kapasitas sebagai apa,” tegas Penjabat Walikota Ambon.
Tetapi, lanjut Wattimena, yang pasti sampai sekarang memang benar masih ada pembahasan di DPRD Maluku soal siapa yang mengelola Pasar Mardika.
“Saya sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan pernah mau berbenturan dengan Pemerintah Provinsi,
Pemerintah dengan Pemerintah tidak boleh berbenturan kita harus saling mendukung,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Wattimena mengatakan, jika pada waktunya telah diputuskan tentang siapa yang mengelola Pasar Mardika, maka pihaknya tetap legowo.
“Kalau pada waktunya keputusannya pengelolaaan pada Pemprov maka oke kami terima . Kalau diputuskan pengelolaan pada Pemerintah Kota maka kami juga siap,”paparnya.
Walikota menegaskan, Pasar Mardika merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Kendati demikian, sebelum ada keputusan tengang siapa yang berhak mengelola, maka tak boleh ada satupun pihak yang mencoba cari untung.
“Tapi nnati kita lihat perkembangan ke depan, cuma sebelum ada keputusan itu, tidak ada pihak manapun yang mengambil keuntungan dari proses ini. Kalau diputuskan ke kita maka Pemkot akan mengelola dengan cara Pemkot,”tegasnya.
Disinggung mengenai status terminal, Wattimena menambahkan, terkait hal tersebut sampai sekarang tak ada masalah dan tetap Terminal Mardika dikelola Pemkot.
“Untuk yang tipe C itu terminal Mardika . Terminal tidak ada perselisihan disitu, Pemkot berwenang mengelola. Karena itu yang tipe B di Ongkoliong saya sudah serahkan ke Pemprov, sebab Pemkot tidak berhak kelola Tipe B,”tutupnya.(KTE)
Komentar