KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Dua oknum aparat keamanan, TNI-AD dan Brimobda Polda Maluku, membuat onar di sebuah kafe di kawasan Transit Passo tepatnya samping kantor Gereja Klasis Ambon Timur, Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon.
Kuasa Hukum korban mengaku telah menyampaikan laporan polisi (LP) ke SPKT Polda Maluku di Tantui, Sabtu (1/7) pekan kemarin.
“Masukkan LP Sabtu kemarin. Nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Maluku. Sudah lapor ke Polda Tantui dan POM TNI-AD di Batugajah,” terang pengacara Richard Ririhena didampingi rekannya Jopy Nasarani kepada Kabar Timur Senin (3/7).
LP disampaikan terkait kasus penganiayaan dua oknum aparat keamananan yang masih kakak adik itu di kafe milik Antonia Maail. “Ibu Antonia ini salah satu korban pemukulan sekaligus pemilik kafe. Masih ada empat orang lagi, yaitu Erwin Pelupessy, Ferdy Pelupessy, Adrian Haumahu, dan Dani Haumahu. Jadi semua lima orang,” ungkap Ririhena.
Kedua kuasa hukum menyebutkan kronologis kasus penganiayaan itu terjadi Jumat malam (30/6), jelang pukul 12 tengah malam. Sebelum kedua oknum aparat kakak beradik ini datang memaksa kafe dibuka.
Masing-masing Serka TNI-AD berinisial “MP” dan Briptu “RP” yang adalah oknum Brimobda Polda Maluku. Awalnya, beber Ririhena, RP duluan datang mau mabuk-mabukan dengan membawa miras jenis sopi. Tapi pemilik kafe menolak dengan dalih aturan Pemkot Ambon mengijinkan kafe tersebut hanya buka sampai pukul 10 malam.
Mendapat penolakan, RP memaksa masuk dengan membawa miras sopi dan minta buka kafe. Tapi pemilik kafe Antonia Maail tetap tidak mau. Penolakan Maail membuat RP menelepon kakaknya MP datang ke TKP.
Tapi Antonia Maail tetap bersikeras menolak setelah MP datang. Dia menolak membuka kafe dengan alasan mematuhi aturan Pemkot.
Namun penolakan menyebabkan kedua aparat ngamuk berujung penganiayaan terhadap lima orang di kafe tersebut. Bukti penganiayaan kedua oknum aparat ada pada hasil visum, dikantongi kuasa hukum.
“Ada hasil visum et repertum untuk ibu Antonia Maail dan keempat korban lainnya,” sela Jopy Nasarany. (KTA)


























