Ditipu Makelar Tanah Tutupoho Lapor Polisi
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dua makelar tanah yang menyatakan sebagai pemilik tanah di seputar BTN Kanawa, bakal dipolisikan oleh korban. Mat Tutupoho mengaku dirinya ditipu oleh kedua makelar berinisial UL dan HM itu.
"Beta besok akan bikin laporan polisi, iya pengaduan di Polresta Ambon. Ini jelas-jelas penipuan," ujar Mat Tutupoho kepada Kabar Timur, Kamis (15/06).
Kedua makelar tanah tersebut berinisial HM dan UL, mengaku pemilik tanah seluas 15 x 10 meter persegi di seputaran BTN Kanawa, tepatnya kawasan Gunung Malintang. Dan usut punya usut, ternyata lahan dimaksud masuk petuanan Negeri Hatiwe Kecil, bukan Batumerah sesuai putusan pengadilan.
"Su lama dong putar beta terus, makanya harus lapor," ujar Mat.
Bagaimana tidak sambung dia, pembayaran dengan kuitansi dua kali yang pertama tanggal 9 Januari 2016 senilai Rp 30 juta dan kedua 17 Oktober 2017 sebesar Rp 5 juta. Yang terima dan tandatangani dua kuitansi itu UL dan HM.
Tapi setelah ditelusuri, lahan tersebut milik orang lain bukan kedua oknum tersebut. "Itu masuk petuanan Negeri Hatiwe Kecil ternyata," katanya sesal.
Akibat merasa ditipu oleh kedua oknum warga itu, Mat Tutupoho menyatakan akan membuat laporan polisi untuk disampaikan ke Polresta Ambon.
Dia mengaku kecewa, lantaran uang dengan nominal Rp 35 juta itu belum dikembalikan oleh kedua makelar tanah tersebut. "Jadi lapor polisi saja, biar tuntas. Uang kembali atau dipidanakan," jelasnya.(KTA)
Komentar