KABARTIMURNEWS, AMBON – Perkara penganiayaan dengan terdakwa Jacob Pieter Pieterz alias Pieter (60) yang adalah korban malah jadi tersangka di polisi. Di Pengadilan Negeri Ambon ia duduk di kursi terdakwa sebagai pesakitan.
“Dia ini korban polisi Sambo,” ujar kerabat terdakwa Pieter, yang tak mau namanya dikorankan, Selasa (13/6/2023) usai persidangan.
Sementara penasehat hukum terdakwa yakni Maurits Latumeten menjelaskan Pieter adalah korban pemukulan pemuda berinisial “JHA” (28). Terdakwa maupun pelaku penganiayaan sama-sama domisili Desa Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Malteng.
“Lalu tetangga nih ada naik potong pohon jambu atau mangga gitu, lalu terdakwa ini kaget. Karena kaget lalu maki. Tapi makian itu tidak ditujukan ke siapa-siapa, hanya karena kaget sebetulnya. Nah dari situ pelaku JHA habis tebang pohon mampir trus pukul antua (terdakwa) dengan kayu, kejadian berawal dari situ,” ungkap Latumeten kepada Kabar Timur di PN Ambon.



























