Polisi “Sambo” Tersangkakan Korban Penganiayaan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS, AMBON - Perkara penganiayaan dengan terdakwa Jacob Pieter Pieterz alias Pieter (60) yang adalah korban malah jadi tersangka di polisi. Di Pengadilan Negeri Ambon ia duduk di kursi terdakwa sebagai pesakitan.

"Dia ini korban polisi Sambo," ujar kerabat terdakwa Pieter, yang tak mau namanya dikorankan, Selasa (13/6/2023) usai persidangan.

Sementara penasehat hukum terdakwa yakni Maurits Latumeten menjelaskan Pieter adalah korban pemukulan pemuda berinisial "JHA" (28). Terdakwa maupun pelaku penganiayaan sama-sama domisili Desa Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Malteng.

"Lalu tetangga nih ada naik potong pohon jambu atau mangga gitu, lalu terdakwa ini kaget. Karena kaget lalu maki. Tapi makian itu tidak ditujukan ke siapa-siapa, hanya karena kaget sebetulnya. Nah dari situ pelaku JHA habis tebang pohon mampir trus pukul antua (terdakwa) dengan kayu, kejadian berawal dari situ," ungkap Latumeten kepada Kabar Timur di PN Ambon.

Pukulan kayu pelaku JHA mengakibatkan 2 gigi depan terdakwa tanggal berujung ia dilarikan ke RSUD Saparua dan opname beberapa hari. Menurut Maurits, kliennya itu korban tapi pelaku lapor balik lalu jadi tersangka di polisi.

Menurut Maurits Latumeten mestinya kedua pihak lebih dulu menempuh jalur "mediasi" restorative justice (RJ) sesuai Perkap 8. Dengan mengganti kerugian fisik berupa biaya rumah sakit, namun mekanisme tersebut tidak dilakukan polisi.

"Antua ini khan luka, gigi patah, trus masuk rumah sakit dan sekarang cacat. Harusnya polisi tangani ganti rugi dulu dari pelaku, sebelum ditersangkakan khan gitu, " terang Maurits.

Pengacara muda asal Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu menegaskan setelah sidang dengan agenda dakwaan itu pihaknya akan mengejar "ganti rugi" dari pelaku JHA atas diri kliennya Jacob Pieter Pieterz.(KTA)

Komentar

Loading...