KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Setiap tahun, Pemerintah Provinsi menggelontorkan 150-200 juta rupiah untuk Balai Kesehatan Paru Masyarakat untuk melakukan pemantauan warga pengidap Tuberkolosis. Sayangnya mekanisme pendataan yang dilakukan Balai Paru Maluku diduga syarat manipulatif.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, bayak data yang diduga dipalsukan. Data tersebut baik jumlah maupun tanda tangan dan cap dari desa kelurahan di Maluku, terutama di Kota Ambon. Banyak pegawai yang tidak turun melakukan pendataan, tapi menggandakan nama saja.
“Ada banyak data palsu yang dibuat. Data tersebut dibuat seolah-olah asli, tapi sejatinya data tersebut palsu,” ungkap sumber kepada wartawan, Senin, kemarin. Bahkan, sumber itu menambahkan, sejumlah petugas yang berkewajiban melakukan pendataan, sengaja melakukan manipulasi tanda tangan dan cap desa.
Dari data yang dihimpun media ini menyebutkan, stempel pemerintah desa yang diduga dipalsukan, adalah stempel pemerintah Negeri Batu Merah, stempel Pemerintah Negeri Passo, stempel pemerintah Negeri Soya dan sejumlah desa lainnya di Kota Ambon.
“Setiap pegawai, kurang lebih ada 71 orang, berkewajiban melakukan pendataan warga mereka, tapi banyak yang tidak bekerja, dan laporan itu dipalsukan,” urainya.
Untuk pegawai yang melakukan pendataan, akan diberikan honorium Rp150 ribu. Namun tak semua pegawai mengambil honor dimaksud. Masih menurut sumber, dugaan pemalsuan stempel dan pembuatan laporan palsu ini baru terjadi sejak tahun 2020 dan 2022.



























