AMBON-M Jihad Fahleti Lestaluhu (21) dihadapkan ke depan majelis hakim selaku terdakwa, akibat melakukan pengancaman terhadap korban, Zainab Salasa. Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari lalu di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Ketika itu terjadi pelemparan batu berujung korban Zainab keluar dari rumah diikuti suaminya yang kemudian melihat ada kumpulan massa. Di luar rumah korban Zainab bertanya, apa sebab rumahnya dilempar,lalu dijawab oleh terdakwa Lestaluhu kalau anak korban juga ada dalam aksi massa tersebut.



























