Acungkan Parang, Lestaluhu Kena Pasal Pengancaman
AMBON-M Jihad Fahleti Lestaluhu (21) dihadapkan ke depan majelis hakim selaku terdakwa, akibat melakukan pengancaman terhadap korban, Zainab Salasa. Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari lalu di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Ketika itu terjadi pelemparan batu berujung korban Zainab keluar dari rumah diikuti suaminya yang kemudian melihat ada kumpulan massa. Di luar rumah korban Zainab bertanya, apa sebab rumahnya dilempar,lalu dijawab oleh terdakwa Lestaluhu kalau anak korban juga ada dalam aksi massa tersebut.
Kemudian terdakwa Jihad balik badan ke kumpulan massa dan mengatakan,"Katong bakar rumah ini boleh sambil terdakwa mengacungkan parang, dengan kata-kata bernada provokasi sampai massa kembali melempar rumah," demikian disampaikan JPU Endang Anakoda kepada Kabar Timur usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa, Senin (05/06/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut JPU Endang, terdakwa diancam pasal pengancaman yakni pasal 335 dan 336 KUHPidana.Sidang dengan terdakwa M Jihad Fahleti Lestaluhu itu ditunda hingga pekan depan oleh majelis hakim diketuai Martha Maitimu dengan agenda pemeriksaan saksi. (KTA)
Komentar