Polda Maluku Resmi Tetapkan Delapan Orang Tersangka di Korupsi Kapal SBB
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,”ungkap Juru Bicara Polda Maluku itu, Selasa (30/5).
Mereka, lanjut Ohirat, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386
"Kerugian negara itu sebesar Rp 5.072.772.386. Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,"tandasnya.
Untuk diketahui, Kapal operasional milik Pemkab SBB itu merupakan proyek TA. 2020 senilai Rp 7,1 miliar. Namun kapal yang diharapkan membantu pelayanan masyarakat daerah ini belum juga terlihat di perairan Kabupaten SBB.
Proyek milik Dishub itu dikerjakan oleh kontraktor Stanley Pirsouw asal Kota Piru Kabupaten SBB. Untuk memenangkan paket proyek senilai Rp 7,1 miliar itu Pirsouw menggunakan bendera PT Kairos Anugerah Marina, beralamat Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.(KTE)
Komentar