Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Koruptor Dana Desa Ini, Minta Keringanan Hukuman

badge-check


Koruptor Dana Desa Ini, Minta Keringanan Hukuman Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.PIRU – Alberth Kapitan terdakwa tindak pidana korupsi ADD/DD pada Desa Huku Kecil Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB menyampaikan nota pembelaannya sendiri maupun yang disampaikan kuasa hukumnya. Sidang dengan agenda pembelaan tersebut berlangsung Selasa (23/05), di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB Sudarmono Tuhulele SH, menuntut Kapitan dengan hukuman pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan. Selain itu dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, subsider 4 bulan kurungan.

Sementara uang pengganti kerugian negara Alberth Kapitan dituntut membayar pidana uang pengganti sebesar Rp2.127.717.974,00 (Rp 2,1 miliar ). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka, yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam nota pembelaannya Penasihat Hukum dan Terdakwa Alberth Kapitan memohon keringanan hukuman.

Menyikapi nota pembelaan tersebut JPU Kejari SBB menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan, yakni:

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan nota pembelaan tersebut majelis hakim menunda sidang selama 2 minggu kedepan untuk mendengar putusan. Sidang berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku