Masalah Mardika Belum Tuntas

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Polemik di Pasar Mardika yang terjadi sejak Februari lalu, hingga Mei 2023 atau kurang lebih tiga bulan ini, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum mampu dituntaskan baik DPRD Kota dan Provinsi, maupun Pemkot Ambon.

Para pedagang yang merasa jadi korban akibat ulah oknum-oknum tertentu terkait penjualan lapak Pasar Mardika, telah terang-terangan menyampaikan keluhannya, baik melalui unjuk rasa maupun turun langsung ke DPRD kota dan Provinsi Maluku.

Orang yang diduga kuat sebagai dalang dibalik masalah yang merugikan pedagang di Pasar Tradisional itu, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) Alham Valeo.

Terkait polemik di Mardika, DPRD Maluku melalui Komisi III sudah dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang melibatkan Pemkot, Pemerintah Provinsi Maluku serta pihak APMA dan supir Angkot.

Namun, RDP yang dilakukan sejak bulan Maret 2022 lalu tak membuahkan hasil apapun. Bahkan, Pansus yang saat ini dikabarkan telah dibentuk DPRD Maluku guna menangani masalah Mardika juga tak ada progress.

Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena juga diminta untuk ambil Langkah tegas dan cepat dalam proses penyelesaian masalah di Mardika. Pasalnya, Wattimena dikejar “dead line” masa jabatan yang akan berakhir pada 24 Mei 2023 mendatang.

Ketua GMNI Cabang Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, mengatakan, pedagang yang dirugikan akibat persoalan di Mardika berharap kerja cepat dan tegas Pj Walikota.

“Pak Pj Walikota akan habis masa jabatan di 24 Mei 2023. Itu berarti beliau hanya miliki waktu kurang sebulan menyelesaikan masalah Mardika, sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasib pedagang,” terangnya. (KTE)

Komentar

Loading...