AMBON-Simpang siur biaya pemasangan listrik di Pasar Terapung, Mardika, Kota Ambon, yang disebut-sebut mencapai puluhan bahkan ratusan juta, akhirnya terungkap.
Ketua Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) Ambon, Alham Valeo selaku pengembang saat itu di Pasar Terapung sebelumnya mengaku, dirinya “merogoh kocek” hingga ratusan juta memasukan listrik di tempat itu.
Tepat Minggu 2 April 2023 lalu, kepada wartawan Alham menjelaskan, teknis membuka jaringan baru PLN, “makan” anggaran mencapai kurang lebih Rp 200 juta.
“Biaya ini rician umum dari biaya gardu Rp 115 juta, diluar kesepekatan lain bersama PLN yang mana biaya meteran panel, dan jaringan kabel, beli kabel seribuan meter, serta biaya kerja petugas PLN. Keseluruhan itu menyulitkan pedagang, karena dikalkulasi mencapai kurang lebih Rp200 juta,”tuturnya.
“Semua informasi perihal harga-harga diketahui bersama (Pedagang, Dinas Indag Kota dan pengembang) sebagaimana informasi yang didapatkan dari PLN. Pasca dari itu, saya melobi dengan mendapatkan budget dibawah harga yang disampaikan PLN, dari Rp115 juta untuk Gardu mejadi Rp90 juta lebih,”paparnya.
Namun pernyataan Alham terkait biaya pemasangan listrik di Pasar Terapung, awalnya Rp 115 juta berhasil ditawar turun jadi Rp 90 juta berkat lobi-lobinya dibantah pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) Kota Ambon.
Manajer PLN ULP Ambon, Staford B Gaspersz, kepada Kabar Timur,melalui WhatsApp, Senin (10/4) mengatakan, biaya pemasangan jaringan listrik di Pasar Terapung atas nama Alham Valeo tidak mencapai Rp 90 juta atau ratusan juta.
“Untuk biaya penyambungan Jaringan Listrik di Pasar Terapung atas nama Alham Valeo, yang tercatat sistem Rp, 67,643.000. Rinciannya: Biaya Peyambungan (BP) Rp 58,888.000, Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp.8.745.000, dan Biaya Materai Rp 10.000,”terangnya.
Terkait pernyataan Alham Valeo bahwa biaya pemasangan listrik di Pasar Terapung awalnya Rp 115 juta ditawar jadi Rp90 juta, Staford B Gaspersz menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada data dalam system.
“Saya sudah cek ke Kepala PLN Ambon dan UP3. Tidak ada data pembayaran yang menyebutkan pemasangan listrik di Pasar Terapung Rp.90 juta. Yang ada dan tercatat dalam sistem: Rp, 67,643.000,”tegasnya.
Prinsipnya, tambah Staford B Gaspersz, pihaknya hanya bisa memberikan informasi terkait pembayaran biaya pemasangan listrik di Pasar terapung sesuai data. “Soal Rp.90 juta kami tidak tahu. Intinya hanya Rp, 67,643.000. itu saja,”tandasnya.
MINTA BUKTI
Menyikapi masalah listrik di Pasar Terapung, Mardika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, melalui komisi II diketahui telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan berbagai pihak terkait, Kamis 6 April 2023 lalu.
Pada RDP itu, DPRD Maluku minta bukti pembayaran pemasangan jaringan serta rekening listrik bulanan yang ditagih pihak Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) terhadap ratusan pedagang agar bisa dipastikan tindakan tersebut merupakan perbuatan legal atau bukan.
“Kami minta laporan pihak DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) tentang keluhan pedagang atas pungutan yang dilakukan APMA baik pemasangan listrik di kios maupun pembayaran rekening per bulan,”kata Ketua Komisi II DPRD setempat, Johan Lewerissa.
DPW Pekat Indonesia Bersatu Maluku diketuai Benny Adam dan Mahfud Sahad selaku sekretaris menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD provinsi, tentang keluhan lebih dari 300 pedagang kaki lima yang dipungut Rp650.000 per kios untuk pemasangan lampu dan Rp300.000 per bulan untuk pembayaran rekening listrik.
Sehingga DPRD Maluku menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak PLN, Dinas Perindag Kota Ambon, dan DPW Pekat Indonesia Bersatu, termasuk mengundang pengurus APMA namun mereka tidak hadir.
“Kami minta bukti tertulis sehingga dipastikan apakah benar ada pungutan seperti itu dan tergolong legal atau bukan, karena dijumlahkan 336 pedagang kali Rp650.000 saja sudah besar, belum lagi 336 pedagang dikalikan dengan Rp300 ribu setiap bulan,” tandas Johan dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melki Sairdekut.
Yang menjadi pertanyaan, penagihan biaya pemasangan maupun pembayaran rekening listrik ini kewenangan siapa, apakah Disperindag Kota selaku koordinator atau PLN? Dia meminta Disperindag Kota melakukan evaluasi dan pihak PLN juga harus jujur.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan terima kasih kepada DPW Pekat Indonesia Bersatu Maluku yang sudah menyampaikan aspirasi dan keluhan para pedagang.
“Apakah Disperindag Kota memberikan kewenangan kepada Alvan Valeo selaku ketua APMA untuk menagih rekening listrik, dan kalau dia bertindak sendiri tanpa izin maka ini ilegal dan bisa diproses hukum,” tegas Benhur.
Dia meminta pihak PLN menindak tegas petugasnya di lapangan bila kedapatan ikut bermain dalam persoalan listrik pedagang di Pasar Mardika. Anggota Komisi II DPRD Maluku Azis Hentihu menegaskan, pihak APMA seharusnya hadir dalam rapat bersama agar bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi selama ini.
Sementara Wakil ketua komisi III, Saudah Anakotta Tethol menduga ada oknum-oknum tertentu yang mengatas-namakan pejabat untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
METER PEMBANDING
Sekeretaris Dinas Perindag Kota Lina Silooy dalam rapat tersebut menjelaskan, dalam proses penanganan listrik di Pasar Mardika telah disepakati adanya angka meter pembanding di kios dengan meteran induk.
“Untuk kios-kios pedagang dipasang meteran listrik yang bersumber dari meteran induk agar digunakan sebagai angka pembanding sehingga diketahui berapa besar pemakaiannya dan jangan sampai membebani pedagang,” jelas Lina.
Sementara Manejer PLN Unit pemasaran (UP) 3 Ambon, Maryudi S mengatakan, untuk penagihan rekening listrik oleh PLN hanya memperhatikan meter utama dan tidak ada perjanjian dengan para pedagang pemilik kios.
“Untuk kios-kios tidak ada perjanjian karena dari meter utama, oleh Disperindag Kota Ambon disalurkan ke setiap kios, kemudian ada meter prabayar yang bukan dipasang PLN tetapi ada pihak lain yang memindahkan meteran tersebut ke dalam pasar,” ungkap Maryudi.
Dia menyatakan kalau harus ditertibkan meter prabayarnya maka PLN akan melakukannya segera supaya tidak ada miss informasi ada dua tagihan.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melki Sairdekut mengatakan, PLN telah membijaki masalah kelistrikan di kios-kios yang merupakan pasar sementara.
Dikatakan pasar sementara sebab para pedagang yang menempati kios-kios ini akan dipindahkan ke pasar baru yang sementara dibangun pemerintah provinsi dan dalam waktu dekat sudah rampung.
Harga penagihan listrik di kios-kios pedagang juga hanya untuk jangka pendek. “Setelah rapat hari ini, Pansus Pasar Mardika akan membijakinya secara keseluruhan baik berkaitan dengan lapak-lapak, transportasi, serta pembelian BBM melalui kode batang,”tandasnya. (KTE/AN)

























