KPU Maluku Tak Akan Intervensi Proses Hukum Komisioner Aru
KABARTIMURNEWS, AMBON - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru yakni: Yosep Sudaraso Labok (YSL), Mustafa Darakay (MD, Muhamad Adjir Kadir (MAK) dan Kenan Rahalus (KR) telah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.
Selain ketua dan Anggota KPU Aru, Tim Penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU Agus Ruhulesing (AR) dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, menegaskan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru atas ditetapkannya MD, MAK, YL, TJP, KR, dan AR, sebagai tersangka.
“Mereka yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ini, menjabat sebagai Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkapnya.
Dengan status itu, Kubangun menegaskan, KPU Maluku menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum, serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan Polres Kepulauan Aru.
“KPU Maluku telah berkomunikasi melakukan Koordinasi bersama Kapolda Maluku, agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik aman dan lancar,”katanya.
KPU Maluku, lanjutnya, meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua, anggota serta sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Kubangun menjelaskan Norma Hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 39 menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena :
a) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. b) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau. c) Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).
Bahwa Norma Hukum Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 128: Ayat (1) : Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan. c) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).
Ayat (2) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan: a) Presiden untuk anggota KPU; b) KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan c) KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Lebih lanjut, Kubangun mengaku, KPU Provinsi akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum itu ke KPU RI sebagai Regulator, yang berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota PPLN.
“KPU Maluku saat ini melakukan Supervisi, Monitoring dan Pengawasan Internal terhadap perkara ini agar tidak berdampak pada pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki Tahapan Verifikasi Faktual kedua Bakal Calon Anggota DPD, Penyusunan (DPS, DPSHP, DPT), Pengajuan DCS hingga DCT dan Tahapan krusial lainnya,”bebernya.
Dia menambahkan, KPU Maluku sangat menyayangkan dan prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengendalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya.
“KPU Maluku mengingatkan kepada jajarannya agar perkara ini, menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas,”tutupnya.(KTE)
Komentar