Mantan Walikota Ambon Divonis Lima Tahun Penjara

AMBON -Mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy alias RL divonis penjara lima tahun, denda Rp 500 juta subsider satu tahun.
Sedangkan anak buahnya, seorang pegawai honorer Pemkot Ambon, yakni Andrew Erin Hehanussa diganjar lebih ringan oleh majelis hakim yakni dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, kalau tak dipenuhi.
Kedua terdakwa divonis bervariasi oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver dalam persidangan Kamis (9/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Richard Louhenapessy dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP," cetus hakim ketua Wilson Shriver dalam amar putusannya.
Sebelumnya majelis menyatakan tidak ada alasan pembenar untuk meringankan hukuman kedua terdakwa, selain kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelnya. Sementara yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
Masih terkait vonis hakim Wilson Shriver Cs terdakwa Richard juga dibebankan bayar uang pengganti senilai Rp 8,045,910 miliar. Jika tidak maka dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, harta bendanya akan disita.
Dan jika ternyata nilai sitaan tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun. Atas putusan putusan kedua terdakwa menjelaskan akan meminta pendapat kepada masing-masing penasehat hukum.
Dan hal itu langsung dijawab oleh para penasehat hukum dengan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," ujar Edward Diaz salah satu penasehat hukum Richard Louhenapessy.
Menanggapi sikap tersebut, dua jaksa penuntut umum KPK yang hadir juga menyatakan hal yang sama.
Vonis kedua terdakwa relatif berbeda, tidak sesuai pertimbangan majelis hakim yang sebelumnya menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa adalah satu kesatuan.
"Artinya saling berhubungan satu sama lain maka hukumannya harus sama. Dengan demikian majelis hakim harus melihatnya dalam perbuatan berlanjut karena seluruh unsur korupsi terpenuhi dan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara aquo (perkara ini)," terang hakim anggota Agustina Lamabelawa.
"Oleh karenanya majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut. Yaitu, perampasan barang terdakwa untuk uang pengganti adalah sebanyak hasil perbuatan korupsi. Dengan mempertimbangkan Rp 500 juta berdasarkan keterangan saksi Amri yang telah kembalikan uang Rp 450 juta maka sudah sepatutnya terdakwa I Richard Louhenapessy kembalikan uang pengganti 50 juta dari hasil gratifikasi," jelas hakim Agustina.(*/KT)

Komentar

Loading...