Tersangka penyalahgunaan dana honorer Satpol PP Kabupaten Seram Timur ini, akhirnya ditahan.
AMBON – Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satpol PP Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Tersangka berinisial AR, yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten SBT.
“Bahwa pada hari Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Timur;” terang Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam press rilis yang diterima Kabar Timur, Selasa tadi malam.
Dijelaskan Wahyudi, perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran honorarium Satpol PP Tahun Anggaran 2020 Kabupaten SBT. Dan kegiatan Tahap II kali ini juga dihadiri oleh beberapa rekan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selanjutnya dilakukan conference pers.
Dia juga menyampaikan penyidik Polres SBT telah menghadirkan Tersangka AR selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT untuk selanjutnya diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dikatakan, berdasarkan informasi, honorarium anggota Satpol PP Kabupaten SBT yang tidak dibayarkan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan November dan Desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 952.000.000,-. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi dari BPK RI
Ditambahkan Wahyudi, pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum, tersangka AR ditahan di Pemasyarakatan Kelas III Wahai, Kabupaten Malteng,” pungkas Wahyudi Kareba. (*/KT)


























