KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Tiga penyebar hoaks berhasil ditangkap. Mereka saat ini dikirim ke Ambon untuk diperiksa.
Polda Maluku menetapkan tiga tersangka, penyebar informasi hoaks Musholah dibakar dalam konflik antarwarga di Kota Tual, Kamis 2 Februrari 2023, lalu.
Ketiganya berinisial: ZBN, MTR dan ABS. “Tadi siang (kemarin) tiga tersangka penyebar hoaks sudah di bawa ke Ambon. Ketiganya diperiksa dan ditahan di Rutan Polda Maluku,”kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, Minggu (5/2).
Penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut, kata dia, lantaran diduga sebagai penyebar informasi hoaks Musholah terbakar.
Dia menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan berinisial ZBN. Ia diamankan selepas sholat Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN diamankan, tak berselang lama tim mengamankan MTR dan ABS. Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup whatsapp. Selanjutnya pesan hoaks itu ikut disebar ABS.
“Kita sudah mengamankan tiga barang bukti handphone yang kita sita dari tersangka dan sudah kita gelarkan. Untuk proses penyidikan tetap dilakukan Penyidik Polres Tual diback-up Ditreskrimum dan Ditreskrimsus,”tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rum Ohoirat mengaku, situasi Kamtibmas di Kota Tual pasca bentrok antarwarga Kamis (2/2) kini sudah kondusif. Aktivitas masyarakat telah berlangsung seperti biasa.
Rum mengaku, hari Kamis, warga sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual dan beberapa tempat yang dianggap aman di kota Tual. Namun sejak Sabtu 4 Februari 2023, banyak warga telah kembali ke rumah masing-masing.
“Yang masih tinggal ditempat pengungsian, hanya mereka yang rumahnya mengalami kerusakan dan terbakar. Sementara hampir sebagian besar warga yang mengungsi, telah kembali ke rumah masing-masing,”ungkapnya.
Terkait kerusakan rumah warga, Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
“Dan status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh Pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif,”jelasnya.
“Semuanya normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukan,”pungkasnya.
Sementara, Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, melalui press rilisnya yang diterima media juga menyampaikan, telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi lagi.
Dia mengaku, saat konflik kembali pecah 2 Februari 2023 lalu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga. Mereka yang diamankan dianggap sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.
Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial J dan M. Mereka diamankan pada Kamis (2/2). J diamankan di depan Pendopo Walikota Tual. Sementara M diamankan kawasan Tanah Putih.
“Dua tersangka ini dinilai sebagai provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena membawa senjata tajam. Karena jumlah masa yang terlalu banyak dan jumlah personil terbatas, ditambah kita harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil kita amankan,”tutupnya. (KTE)


























