Hari Ini, Demo Jilid II Penolakan Eksekusi Lahan Batu Merah
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Tolak putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait eksekusi lahan, ratusan warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bersama sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon,akan kembali melakukan aksi demo Jilid II, Selasa (31/1) hari ini.
Demontrasi penolakan tersebut, akan dilakukan warga didampingi Aktivis HMI Cabang Ambon, di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 09.00 WIT, dan diperkirakan akan menurunkan masa lebih banyak.
Untuk diketahui, demo Jilid I menolak keputusan PN Ambon terkait eksekusi lahan di Desa Batu Merah (Kawasan Jalan Jenderal Sudirman), telah dilakukan pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Aktivis HMI Cabang Ambon, Syawal Tamher yang dikonfirmasi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Senin (30/1) tadi malam membenarkan hal tersebut. “Iya benar besok (hari ini) warga didampingi HMI kembali turun aksi,”jelasnya.
“Malam ini (tadi malam), kita sedang bersama seluruh masyarakat yang menjadi korban putusan PN Ambon, lagi melakukan rapat evaluasi untuk aksi demo besok pagi (hari ini),”ungkapnya.
Menurutnya, aksi demo Jilid II tersebut sepenuhnya akan diperankan oleh masyarakat Batu Merah yang terdampak putusan PN Ambon. Sementara masa yang diturunkan juga diperkirakan lebih banyak dari pekan lalu.
“Dalam aksi Jilid II ini, warga akan sepenuhnya memegang kendali aksi. HMI tetap berdiri di belakang masyarakat yang terdampak putusan PN. Kita akan berjuang bersama sampai menang,”tandasnya.
Sekedar tahu, dalam aksi Jilid I pekan lalu, demonstran menilai Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 206/ Pdt.G/ 2019/ PN.Ambon, terkait dengan penggusuran lahan di Kawasan samping jalan Jenderal Sudirman, yang diketahui saat ini diduduki 62 KK salah alamat.
Menurut Demonstran, tanah yang dieksekusi salah lokasi, bukan berada di Batu Merah (Jalan jenderal Sudirman), tetapi di Pandan Kasturi. Kemudian tanah objek sengketa yang dieksekusi, ternyata sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada ahli waris Patria H. Piters.
Bukan saja itu, berdasarkan keterangan dan sejumlah bukti yang dimiliki para warga di Kawasan tersebut, didalam lahan itu terdapat aset milik negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku. Bahkan warga sudah ajukan PK dan perlawanan eksekusi atas masalah ini.
Selain itu, tanah bersengketa di lokasi tersebut, sampai saat ini belum dilakukan pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sehingga para demonstran menolak penggusuran berdasarkan putusan PN.Ambon No. 206/ Ptd/2019/Pn.Ambon. (KTE)
Komentar