Demo Tolak Eksekusi Lahan, Warga Sebut Salah Lokasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tanah bersengketa di lokasi tersebut, sampai saat ini belum dilakukan pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional.

Tolak putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait eksekusi lahan, ratusan warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bersama sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, turun jalan lakukan aksi demo, Rabu (25/1).

Aksi merupakan akumulasi kekecewaan, atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 206/ Pdt.G/ 2019/ PN.Ambon, terkait penggusuran lahan di Kawasan samping jalan Jenderal Sudirman, yang diketahui saat ini diduduki 62 KK.

Aksi penolakan eksekusi lahan ini, sempat buat arus lalulintas di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman macet. Aparat kepolisian terlihat membackup aksi, sehingga penyampaian aspirasi berlangsung aman.

Massa aksi terdiri dari ibu-ibu, orang tua, remaja, aktivis bahkan anak-anak, yang datang dengan sejumlah spanduk bertuliskan kata-kata penolakan eksekusi lahan di jalan Jenderal Sudirman.

Koordinator aksi, Syawal Tamher dalam orasinya mengaku, penolakan eksekusi lahan yang dilakukan itu, telah berdasarkan keluhan serta mempelajari laporan masyarakat. “Tentu ada beberapa alasan menjadi pertimbangan kenapa kami menolak eksekusi lahan,”katanya.

Tanah yang dieksekusi salah lokasi, bukan berada di Batu Merah (Jalan jenderal Sudirman), tetapi di Pandan Kasturi. Kemudian tanah objek sengketa yang dieksekusi, ternyata sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada ahli waris Patria H. Piters, kata Syawal.

Bukan saja itu, dia mengaku, berdasarkan keterangan dan sejumlah bukti yang dimiliki warga di kawasan tersebut, didalam lahan itu terdapat aset milik negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku. “Bahkan warga sudah ajukan PK dan perlawanan eksekusi atas masalah ini,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengaku, tanah bersengketa di lokasi tersebut, sampai saat ini belum dilakukan pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Intinya kita tolak penggusuran dan masyarakat menolak putusan PN.Ambon No. 206/ Ptd/2019/Pn.Ambon,”tegasnya.

Syawal menegaskan, apa yang dilakukan HMI dan Warga hanya sebatas penyampaian aspirasi. Pihaknya akan tetap melihat situasi dan kondisi ke depan terkait persoalan tersebut, agar tidak ada yang dirugikan terutama masyarakat khususnya 62 KK itu.

“Aksi ini belum habis sampai disini. Tadi (kemarin) itu hanya awal saja. Kita akan lakukan aksi lagi pada 31 Januari 2023, dengan massa yang lebih besar apabila semua tuntutan kita mengenai penolakan eksekusi tak digubris,”tutupnya. (KTE/Mg-AYU-SISKA)

Komentar

Loading...