KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tanah bersengketa di lokasi tersebut, sampai saat ini belum dilakukan pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional.
Tolak putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait eksekusi lahan, ratusan warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bersama sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, turun jalan lakukan aksi demo, Rabu (25/1).
Aksi merupakan akumulasi kekecewaan, atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 206/ Pdt.G/ 2019/ PN.Ambon, terkait penggusuran lahan di Kawasan samping jalan Jenderal Sudirman, yang diketahui saat ini diduduki 62 KK.
Aksi penolakan eksekusi lahan ini, sempat buat arus lalulintas di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman macet. Aparat kepolisian terlihat membackup aksi, sehingga penyampaian aspirasi berlangsung aman.
Massa aksi terdiri dari ibu-ibu, orang tua, remaja, aktivis bahkan anak-anak, yang datang dengan sejumlah spanduk bertuliskan kata-kata penolakan eksekusi lahan di jalan Jenderal Sudirman.
Koordinator aksi, Syawal Tamher dalam orasinya mengaku, penolakan eksekusi lahan yang dilakukan itu, telah berdasarkan keluhan serta mempelajari laporan masyarakat. “Tentu ada beberapa alasan menjadi pertimbangan kenapa kami menolak eksekusi lahan,”katanya.



























