Belum Ada Tersangka Lain di Korupsi BPBD SBB

PIRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) baru menetapkan 1 tersangka perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai ( DSP ) Bencana Alam Tahun anggaran 2019 pada BPBD Kabupaten SBB. Namun dari penyidikan, masih ada potensi tersangka lain.

Dikonfirmasi Kabar Timur,  Kasi Intelijen Kejari Piru, Taufik mengaku baru satu tersangka ditetapkan oleh tim penyidik. "Untuk sementara baru penetapan 1 Tsk. Akan kami kabarkan perkembangan nanti ke teman2 pers," aku Taufik melalui whatsapp kepada Kabar Timur, Kamis (22/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain PPK kegiatan berinisial "MM" yang telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik setidaknya masih ada beberapa oknum pejabat berwenang pada BPBD SBB berpotensi tersangka.

Namun setidaknya masih ada satu tersangka bakal menyusul. Sebab selain MM ada pejabat lain terindikasi terlibat. "Ada yang akan menyusul, terkait dana Rp 1 miliar yang dicairkan dari BNI Piru," ungkap sumber Kejari Piru.

Sumber menambahkan, Plt Kepala BPBD dan bendahara juga berperan penting dalam pencairan dana tersebut dari BNI Cabang Piru. "Mungkin juga bendahara, karena mereka berdua yang datang penarikan, di BNI Piru,'" beber sumber.

Penggeledahan dipimpin Kasiintel sebelumnya, Rafid Humolungo SH di Kantor BPBD SBB atas dugaaan korupsi Dana Siap Pakai ( DSP ) Bencana Alam TA 2019 yang cair 5 Oktober, 8 Oktober dan 14 Oktober 2021 akui sumber,  dilakukan untuk melengkapi bukti – bukti penetapan tersangka.

Menurutnya akibat dari dana tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam penggunaan keuangan negara, sehingga hal ini menjadi temuan BPK.

Dibuktikan dengan dikeluarkannya surat penetapan tersangka atas nama MM, Nomor : B-1478/Q.1.16/Fd.2/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 dikeluarkan oleh Kejari SBB.

Penyidik menjerat tersangka MM, dengan Pasal 2 ayat (1) jo psl 18 UU Tipikor jo psl 55 ayat (1) kuhpidana (min 4 th /maks 20th). Subsidair : Pasal 3 jo psl 18 UU Tipikor jo psl 55 ayat (1) kuhpidana (min 1th / maks 20th), subsidair : Pasal 8 jo psl 18 UU Tipikor jo psl 55 ayat (1) kuhpidana (min 3 th / maks 15 thn). (*/KT)

Komentar

Loading...