PH: Wajar Enrico Matitaputy Dijadikan Tersangka

Diduga nomor rekening bank jadi penampung uang suap. Terutama mantan Kadis PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty.

Ambon - Sejumlah pihak berpotensi jadi tersangka di peradilan tipikor dengan terdakwa Richard Louhenapessy dan Endrew Erin Hehanussa. Semua mesti dipertimbangkan oleh tim JPU Komisi antirasuah KPK RI. Peran mereka terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon.
"Jadi yang musti jaksa (KPK) tetapkan itu ada beberapa. Antara lain Enrico Matitaputty," cetus Edward Diaz kepada Kabar Timur saat skorsing sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (20/12).
Menurut Diaz para pihak tersebut diduga menjadikan nomor rekening bank mereka sebagai rekening penampung. Terutama mantan Kadis PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty, terbukti berkontribusi kepada klien mereka Richard Louhenapessy.
Kata dia, nilainya juga tak tanggung-tanggung mencapai Rp 1,7 miliar. "Itu bukan katong yang hitung loh! Itu hasil kalkulasi sementara majelis hakim. Pak hakim ketua Wilson Shriver yang sampaikan di persidangan. Itu fakta persidangan!," terang penasehat hukum Richard Louhenapessy itu.
Sementara total uang gratifikasi Rp 11 miliar yang didakwakan tim JPU KPK terhadap Richard itu berasal dari Enrico, dari para kontraktor yang menang proyek. Bahkan, uang-uang tersebut belum dikembalikan.
“Jadi wajar pihaknya mendesak jaksa menetapkan Enrico Matitaputty sebagai tersangka,” cetus dia.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Andrew Erin Hehanussa menyimpulkan, seharusnya bukan kliennya saja terdakwa. Sebab, sejumlah nama punya peran dan terungkap di persidangan.
Sehingga mereka patut ditetapkan tersangka oleh tim jaksa KPK.
"Berdasarkan fakta persidangan ada beberapa nama yang punya peran signifikan. Yaitu Imanuel Noya, Herfianto, Novi Ekleus Warella, Karlen Walter Diaz, orang perwakilan Mess Maluku di Jakarta itu," kata Odlyn Tarumere SH kepada Kabar Timur.
Imanuel Noya PNS honorer, Herfianto dan Karlen Walter Diaz adalah ASN aktif ketiganya terungkap menjadikan rekening mereka sebagai penampung.
Hal senada, Novri Ekleus Warella, menampung uang dari para kontraktor, sebelum ditransfer ke rekening terdakwa Richard Louhenapessy.(*/KT)

Komentar

Loading...