Bocornya Kapitan Jongker Bisa Pintu Masuk Jaksa & Polisi
AMBON - Aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diminta melakukan penyelidikan proses pengadaan KM Kapitan Jongker.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Amalatu (IPMAL) Cabang Ambon, Alwi Pattimura, kepada Kabar Timur, Minggu (18/12), mengatakan, sebagai anak Kabupaten SBB dirinya merasa ada kejanggalan yang harus diungkap penegak hukum dalam proses pengadaan kapal itu.
“Aneh bila kapal yang baru dibuat dan diserahkan Bulan Mei, tapi September 2022 sudah bocor. Yang jadi pertanyaan, apakah kapal itu baru atau kapal bekas. Ini yang harus ditelusuri,”kata Pattimura.
Bocornya kapal yang dianggarkan melalui DAK Rp 2 Miliar, bisa jadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Rp 2 miliar untuk pembuatan satu unit kapal seperti itu, cukup besar. Kapal pencari ikan di kampung-kampung yang harganya tidak sampai Rp 1 Miliar saja, dapat beroperasi bertahun-tahun. Masak, kapal itu tak sampai setahun sudah bocor,”ujarnya.
Dia menduga jangan sampai ada penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan kapal itu. “Untuk dapat mengungkap masalah harus dilakukan penyelidikan dan semua yang terlibat didalamnya harus diperiksa,”harap Pattimura.
HILANG
Selain itu, Pattimura juga menyoroti terkait tiga mesin, alat navigasi dan televisi kapal yang hilang, juga patut diselidiki. Pasalnya, tidak rasional bila barang berharga dibiarkan begitu saja dalam kapal tanpa pengawasan.
“Kan tidak masuk akal. Sudah tahu itu barang berharga dan mahal, masak dibiarkan terbengkalai. Kalau seperti ini, bisa muncul dugaan jangan-jangan sengaja dihilangkan. Pihak kepolisian harus usut masalah ini juga,”ujarnya.
Pattimura juga menyesalkan kinerja DPRD SBB, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan sungguh-sungguh terhadap setiap proyek pengadaan infrastruktur yang dapat berguna bagi masyarakat.
“Kapal itu fungsinya melayani masyarakat, mengangkut hasil kebun, hasil pertanian, kalau sudah rusak seperti itu siapa yang rugi. Masyarakat juga kan? DPRD sebagai wakil rakyat mestinya bisa jelih dan tegas atas persoalan ini,”tandasnya.
Untuk diketahui, KM Kapitan Jongker yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Kapitan Yongkor, Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB, diketahui telah bocor dan tidak lagi bisa digunakan.
Kapal hasil hibah Pemerintah Kabupaten SBB, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada BumDes Tumalehu Barat, yang baru diserahkan secara resmi oleh Mantan Bupati Timotius Akerina 14
Maret 2022 itu, sudah dalam kondisi bocor sebelum September lalu.
Kapal tersebut diserahkan Pemda SBB melalui surat perjanjian Hibah Daerah nomor : 552-77 tahun 2022, antara Dinas Perhubungan selaku pihak pertama, kepada BumDes Kapitan Yongkor selaku pihak kedua, tentang pemanfaatan Kapal Pelayanan Rakyat dibawah 20 GT.
Sekitar Bulan September 2022 lalu, nampak Kapal yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Tahun 2021 senilai Rp.2.081.600,400 itu, dibiarkan terbengkalai di kawasan Pantai Kairatu Beach, Kecamatan Kairatu.
Namun karena mendapat sorotan publik, sehingga dipublikasikan di beberapa media, Kapal yang dikhususkan untuk melayani masyarakat itu, saat ini sudah tidak ada lagi di Pantai Kairatu Beach. Informasi diperoleh, BumDes Tumalehu Barat telah membawa kembali kapal tersebut ke wilayahnya.
Saat dibiarkan terbengkalai di Pantai Kairatu Beach, tiga mesin 200 PK, alat navigasi dan dua televisi sudah tidak berada didalam kapal alias hilang. Entah ada unsur kesengajaan atau tidak sehingga barang berharga seperti itu dibiarkan hilang.
Sekedar tahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KM Kapitan Jongker adalah Kepala Seksi Analisis Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan serta Keamanan Kapal, Dinas Perhubungan SBB Fadlia Pelu.
Fadlia Pelu sendiri, diketahui merupakan isteri Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholit. Banyak dugaan muncul bahwa, fungsi kontrol dewan setempat lemah terhadap pengadaan kapal tersebut, lantaran PPK nya adalah isteri ketua dewan. (KTE)
Komentar