Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bocornya Kapitan Jongker Bisa Pintu Masuk Jaksa & Polisi

badge-check


					lustrasi Perbesar

lustrasi

AMBON – Aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diminta melakukan penyelidikan proses pengadaan KM Kapitan Jongker.

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Amalatu (IPMAL) Cabang Ambon, Alwi Pattimura, kepada Kabar Timur, Minggu (18/12), mengatakan, sebagai anak Kabupaten SBB dirinya merasa ada kejanggalan yang harus diungkap penegak hukum dalam proses pengadaan kapal itu.

“Aneh bila kapal yang baru dibuat dan diserahkan Bulan Mei, tapi September 2022 sudah bocor. Yang jadi pertanyaan, apakah kapal itu baru atau kapal bekas. Ini yang harus ditelusuri,”kata Pattimura.

Bocornya kapal yang dianggarkan melalui DAK Rp 2 Miliar, bisa jadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Rp 2 miliar untuk pembuatan satu unit kapal seperti itu, cukup besar. Kapal pencari ikan di kampung-kampung yang harganya tidak sampai Rp 1 Miliar saja, dapat beroperasi bertahun-tahun. Masak, kapal itu tak sampai setahun sudah bocor,”ujarnya.

Dia menduga jangan sampai ada penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan kapal itu. “Untuk dapat mengungkap masalah harus dilakukan penyelidikan dan semua yang terlibat didalamnya harus diperiksa,”harap Pattimura.

HILANG

Selain itu, Pattimura juga menyoroti terkait tiga mesin, alat navigasi dan televisi kapal yang hilang, juga patut diselidiki. Pasalnya, tidak rasional bila barang berharga dibiarkan begitu saja dalam kapal tanpa pengawasan.
“Kan tidak masuk akal. Sudah tahu itu barang berharga dan mahal, masak dibiarkan terbengkalai. Kalau seperti ini, bisa muncul dugaan jangan-jangan sengaja dihilangkan. Pihak kepolisian harus usut masalah ini juga,”ujarnya.

Pattimura juga menyesalkan kinerja DPRD SBB, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan sungguh-sungguh terhadap setiap proyek pengadaan infrastruktur yang dapat berguna bagi masyarakat.

“Kapal itu fungsinya melayani masyarakat, mengangkut hasil kebun, hasil pertanian, kalau sudah rusak seperti itu siapa yang rugi. Masyarakat juga kan? DPRD sebagai wakil rakyat mestinya bisa jelih dan tegas atas persoalan ini,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku