Bisa Picu Konflik, Polisi Diminta Adil Usut Laporan Fery Tanaya

AMBON - Minta Kapolda perintahkan penyidik Polres Malteng, bertindak adil dan tidak semena-mena, menekan warga mengikuti keinginan Ferry Tanaya.

Kapolda Maluku diminta mewaspadai terkait laporan “raja hutan” Pulau Seram, Fery Tanaya atas penyerobotan lahan sewaan pihaknya terhadap warga dan raja Negeri Wailulu, yang sementara ini diusut Polres Malteng.

Pasalnya, Fery Tanaya diduga menggunakan tangan kepolisian untuk melegalkan tindakan yang semena-mena terhadap lahan yang disewakan pihak perusahaan loging milik si raja hutan untuk mendiskreditkan hak-hak warga.

“Penyidik polisi harus turun lapangan. Jangan semena-mena melakukan penggilan, tanpa terlebih dahulu melihat fakta di lapangan terkait laporan yang dituduhkan terhadap raja dan warga Wailulu terkait penyerobotan yang dituduhkan,” ungkap sejumlah warga Wailulu, kepada Kabar Timur, kemarin.

Menurut mereka, yang dipahami dan diketahui bahwa kerja kayu yang dilakukan warga Wailulu merupakan kerja mencari dana untuk kepentingan pengukuhan raja. Dan, kerja kayu tersebut diatas lahan milik negeri Wailulu, bukan serobot di hutan orang atau hutan yang disewakan perusahaan Ferry Tanaya.

“Kami tidak melakukan penyerobton lahan atau kerja diatas tanah yang disewahkan Ferry Tanaya. Kami minta penyidik polisi datang bersama kami tunjukan lahan yang mana yang kami serobot,” ungkap warga.
Dikatakan, dengan turun bersama warga menunjukan bukti-bukti terkait penyerobotan itu, setidaknya bisa terungkap fakta-fakta yang akan dijadikan bukti untuk melakukan pengusutan terhadap tuduhan yang dilaporkan Ferry Tanaya itu.

“Bukan hanya mendengar laporan sepihak, kemudian melakukan panggilan-panggilan seolah-olah kami sudah lakukan penyerobotan lahan. Ini tidak adil,” ungkap warga.

Menurut warga, perusahaan logging milik Ferry Tanaya telah melakukan pembohongan terhadap negeri Wailulu dan warganya, terkait kontrak lahan.

“Dulu, kontrak lahan milik negeri Wailulu, katanya untuk perkebunan kelapa sawit. Tapi, sampai saat ini lahan yang dikontrak, tidak ada tanda-tanda dibuatnya perkebunan kelapa sawit. Apakah ini bukan menipu,” tanya mereka.

Belakangan baru warga ketahui, kalau lahan yang dikontrakan itu, alasannya perkebunan kelapa sawit ternyata hanya modus semata. “Jadi perkebunan kelapa sawit hanya modus. Tujuannnya kerja kayu logging. Tapi, warga tidak mempersoalkan,” terang mereka.

Celakanya, ketika warga butuhkan kayu untuk kepentingan Negeri, justru warga dilapor ke polisi katanya serobot lahan. Padahal kerja kayu yang dilakukan warga diatas lahan negeri, bukan diatas lahan yang disewa Ferry Tanaya.

“Lahan itu, hanya disewa. Jadi bukan hak milik. Itu yang harus dicatat dan diingat. Perjanjian kontrak lahan di notaris jelas dan terang. Kami minta Pak Ferry Tanaya jujur. Jangan karena dekat dengan Kepolisian kami warga disini hendak dikriminalkan,” tegas warga lainnya.

Dikatakan, warga Wailulu sudah cukup sabar dengan perjanjian kontrak lahan yang selama ini melenceng, pun tidak diopersoalkan. Bahkan, kayu-kayu di hutan lahan milik negeri yang dikontrakan habis dibabat, tapi perkebunan sawit tak kunjung ada.

“Mestinya laporan sepihak Ferry Tanaya ini harus terlebih dahulu oleh penyidik kepolisian mendatangi lokasi yang menjadi tuduhan itu. Paling tidak pelapor dan terlapor sama-sama ke lokasi yang dituduhkan itu,” katanya.

Dengan begitu semua prasangka terhadap pihak kepolisian tidak negatif. “Wajar jika kami berprasangka negatif kepada pihak kepolisian. Karena ketika kami diperiksa kami minta penyidik datang ke lokasi bersama terlapor menunjukan lahan yang diserobot oleh kami. Tapi, penyidik bilang takut. Takut sama siapa? Ini yang aneh,” tambah mereka.

Pelaporan serobot lahan oleh warga Wailulu dilayangkan Ferry Tanaya lewat orang dekatnya yang bernama: Teddy Batuwael. Teddy dan Ferry disebut-sebut paling dekat dengan institusi kepolisian.

Warga meminta Kapolda Maluku, untuk perintahkan penyidik Serse Polres Ambon, bertindak adil dan tidak semena-mena, menekan warga mengikuti keinginan Ferry Tanaya. “Pak Kapolda harus perintahkan Kapolres Malteng, untuk adil dalam mengusut kasus ini,” sebut mereka lagi.

Selain itu, informasi yang dihimpunh Kabar Timur menyebutkan, izin perusahaan logging milik Ferry Tanaya yang saat ini beroperasi di hutan, Desa Latea, diduga sudah masuk pada hutan lahan milik Desa Waraka dan Desa Wailulu.

Hingga berita ini naik cetak, Ferry Tanaya maupun Teddy yang dihubungi via ponsel, tidak meresponya. Bahkan, Teddy yang dihubungi via pesan whats APP oleh Kabar Timur tidak meresponya. (KT)

Komentar

Loading...