Pemkab SBT Rencanakan Perda Hak Ulayat

BULA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berencana membuat Peraturan Daerah (Perda)tentang Hak Ulayat. Hal itu dikemukan Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas di Bula pekan kemarin.

Perda tersebut, ungkap Bupati guna mempertegas hak ulayat masyarakat, untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama ketika ada investor yang masuk ke daerah itu.

Perda dimaksud mengingat kerap terjadi masalah menyusul hadirnya investor yang ingin mengelolah potensi sumber daya alam, yang bersentuhan dengan hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.

Seperti masalah terkini yang sedang terjadi yakni protes warga suku Bati di Kecamatan Kiandarat terhadap pihak perusahaan Seismic Migas. Itu lantaran bersentuhan dengan hak masyarakat adat setempat.

"Tadi, saya sudah bicara dengan tim Asistensi Pemerintah daerah Seram Bagian Timur, ini perlu ada Perda Hak Ulayat," tandas Bupati.

Dengan Perda Hak Ulayat, sebut dia, untuk menghindari masalah dengan kehadiran investor. Sehingga kegiatan investasi dapat berjalan lancar, di lain pihak hak masyarakat adat juga terjamin secara baik.

Pentingnya Perda Hak Ulayat, aku Bupati juga mengingat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan investasi. "Makanya kita perlu regulasi untuk mendukung pemerintah daerah maupun masyarakat adat," ingatnya.(/*)

Komentar

Loading...