Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Mantan Raja & Sekretaris “SSI” Dijebloskan ke Bui

badge-check


Mantan Raja & Sekretaris “SSI” Dijebloskan ke Bui Perbesar

AMBON-Dua tersangka korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Siri Sori Islam alias “SSI,” Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yakni: mantan raja, Eddy Pattisahusiwa dan Sekertaris Irfan Tuhepaly dijebloskan jaksa kedalam tahanan, Rabu, kemarin.
Keduanya dijebloskan ke tahanan atau bui, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kecabjari Ambon di Saparua, Ardy mengatakan, keduanya telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon lantaran diduga menggunakan penyelewengan dana (DD-ADD) sebanyak Rp 360 juta.
“Benar keduanya sudah di tahan. Diduga dana tersebut telah digunakan kedua tersangka itu tidak sebagaimana mestinya sebanyak Rp 360 juta,”papar Ardi, menjawab wartawan, kemarin.
Dijelaskn, sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini, lebih awal dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap II tadi (kemarin) dilakukan sejak pukul 11.00 Wit sampai pukul 17.00 Wit. Setelah itu langsung keduanya berstatus tersangka dan kita tahan,”terangnya.
Keduanya ditetapakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan trersangka Nomor : B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk Mantan Raja, sedangkan tersangka Irfan Tuhepaly ditetapkan sesuai surat B-108 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah kami melakukan ekspose perkara pada, Senin 21 Maret 2022 lalu. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,”tandasnya.
Sekedar tahu, informasi adanya penyalahgunaan ADD dan DD Siri Sori Islam dilaporkan masyarakat setempat. Dari informasi tersebut, Jaksa terus mengumpulkan data-data dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance. Namun, implementasi proyek tersebut mandek alias belum selesai.(KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku