Buka Rakor Reforma Agraria Gubernur Sebut Masih Banyak Persoalan Lahan
AMBON -Gubernur Maluku Murad Ismail berharap Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, menjadi langkah strategis bersama untuk mengoptimalkan produktivitas tanah dan memberikan pengakuan hak atas tanah. Baik secara pribadi, negara maupun tanah milik umum, yang pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh masyarakat Maluku.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutannya dibacakan Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie dalam pembukaan Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, di Santika Hotel, Kamis (6/9).
Gubernur menyampaikan masih terdapatnya sejumlah permasalahan di sektor agraria, telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat. Bahkan hal itu telah memicu konflik antar keluarga / kampung / negeri dan desa, yang tentu saja mengganggu kondisi Kambtibmas di masyarakat.
Masih terdapatnya permasalahan Agraria di Provinsi Maluku ini ingat Gubernur mestinya dicermati, untuk dibahas dan diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Karena terkait batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat,” tandas Gubernur.
Untuk itu, kepada para bupati / walikota se-Maluku, mantan Dankor Brimob Polri ini menegaskan, supaya mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayah masing-masing. Semua dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi pihak Kantor Wilayah BPN serta jajaran, yang telah menggagas rakor tersebut dalam upaya mengharmonisasikan kelembagaan reforma agraria tingkat provinsi dan kabupaten / kota se- Maluku.
“Juga kepada GTRA provinsi – kabupaten/kota se-Maluku atas tanggung jawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku,” tandas Gubernur.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku R. Agus. Mahendra mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020- 2024. Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Ia menjelaskan, berdasarkan RPJMN Tahun 2020 – 2024, TORA terbagi atas dua opsi, yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan redistribusi asset seluas 4,5 juta Ha. Legalisasi asset kemudian dibagi menjadi dua , yaitu sertifikasi tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL seluas 3,9 juta Ha, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta Ha. Selain itu, redistribusi asset dibagi menjadi dua yaitu Ex-HGU dan Tanah Terlantar seluas 0,4 Juta Ha, dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku ditargetkan seluas 392.187 Ha.
“Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Olehnya itu, kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat – provinsi dan kabupaten / kota,” jelasnya.
Sementara di tahun 2022, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan hal tersebut, ingat dia, permasalahan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Maluku tahun 2022 adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat. Sementara tapal batas wilayah administrasi desa sebagian besar tumpang tindih.
Permasalahan lain adalah sulitnya mengumpulkan data untuk analisa lokasi TORA, atau analisa kelayakan maupun analisa arahan program pertanahan disebabkan tidak tersedianya data spasial yang akurat. (KTA)
Komentar