KABARTIMURNEWS.COM. NAMLEA – Akibat mengunggah video di medsos yang meminta KPK supaya datang, Kabag Ekbang dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Buru, Helmi Tiakoly kini terancam sanksi. Penjabat Bupati Buru menyatakan “kicauan” Tiakoly di medsos sudah dalam proses.
Sanksi Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy menyusul aksi Helmi yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat video yang diunggah di akun facebook Tiakoly yang mengundang KPK datang ke Kabupaten Buru untuk investigasi.
Menyikapi tindakan anak buahnya itu, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy kepada wartawan di Resort Pantai Jikumerasa, Selasa (4/10), menjelaskan, kicauan Kabag Ekbang Helmi Tiakoly di Fecebook sudah dalam proses. Djalaludin menilai Tiakoly melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN itu ada kode etiknya. Ada sumpah dan janji dan ada penegakan hukum terhadap ASN. Siapapun dia yang melakukan pelanggaran akan tetap tindak. Siapapun yang melakukan hal demikian di luar kontrol kami,”tegas Djalaluddin.
Dia mengaku, sudah menginstruksikan dalam pertemuan resmi yakni rapat evaluasi setiap minggu terkait kinerja ASN di Kabupaten Buru. “Jadi ASN yang bersangkutan tetap akan dievaluasi,” ketus Djalaluddin.
Dikatakan, setelah dievaluasi dan Helmi Tiakoly terbukti melanggar kode etik, maka akan diambil tindakan sesuai dengan kadar perbuatannya.



























