KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, terus ditindak, aparat kepolisian Polda Maluku.
Terbaru dalam operasi “senyap” yang dilakukan Polda Maluku. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), pekan kemarin, berhasil menetapkan tiga orang pelaku PETI sebagai tersangka.
Ketiga tersangka saat ini telah dijebloskan ke tahanan Polda Maluku, menunggu proses selanjutnya.
“Tiga tersangka sudah ditahan. Saat ini, menunggu proses lanjutkan,” ungkap sumber kabartimurnews.com, di Polda Maluku, Minggu, kemarin.
Sayangnya, siapa inisial tersangka terbaru dari Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang berhadil diungkap, belum dibuka.
“Nanti, tanyakan saja ke bagian Humas,” ungkap sumber itu, seraya mengaku, ketiganya sudah di tahan.
Dalam mengungkap kasus penambangan liar di Gunung Botak, sejak tahun 2025, hingga saat ini, setidaknya tercatat sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka. “Jumlah ini, termasuk dengan tiga tersangka yang baru ini,” sebutnya.
Menurut sumber itu, sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 17 kasus serupa ditangani, dengan 26 tersangka.
“Ini bukti komitmen Polda Maluku dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ungkapnya menutup. (KT)


























