“KPK tidak Bisa Jegal Anies Baswedan”

JAKARTA - Pengumuman Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024 oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dinilai tak lepas dari isu pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pakar hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad berpendapat, KPK tidak bisa menjegal Anies ke Pilpres 2024’

“Peluang menjegal Anies tidak bisa karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Anies (dalam kasus Formula E),” kata Suparji, Senin (3/10).

Suparji meminta agar KPK menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan agar tidak menjadi alat bagi siapa pun. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Formula E, jika tidak ada pidana dalam Formula E maka kasus harus segera dihentikan.

“Dalam pekerjaan tersebut tidak ada unsur-unsur pidananya, jadi ya (harus) dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana,” kata dia.

Analis Politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, juga menilai langkah Partai Nasdem mengumukan Anies sebagai capres untuk membela Anies di tengah isu kasus Formula E yang sedang digarap KPK. Selain itu, Nasdem juga dimilai ingin memanfaatkan efek ekor jas (coat-tail effect).

"Kalau sekarang urusan KPK tidak hanya dengan Anies, urusannya sama Nasdem," kata Pangi, Senin.

"Artinya KPK tidak lagi berhadapan dengan Anies saja, juga akan berhadapan dengan Nasdem," imbuhnya.

Pangi menilai Partai Nasdem pintar melihat peluang. Dengan cepat partai yang dibentuk Surya Paloh itu mengusung Anies sebagai calon presiden demi coat-tail effect di Pemilu 2024.

"Nasdem ini kan nggak mau Anies diklaim oleh siapapun kecuali Nasdem. Bisa saja alasannya mengejar efek ekor jas, bahwa coat-tail effect Anies ini akan dimanfaatkan (untuk Nasdem). Maka ketika Nasdem mendeklarasikan pertama, itu Nasdem telah berhasil mengatakan bahwa Anies adalah kader Nasdem, bukan kader PKS bukan kader Demokrat."

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan percepatan deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi capres untuk Pilpres 2024 tidak ada kaitannya dengan permasalahan Anies di KPK.

"Kenapa deklarasinya bukan bulan November dan jadinya sekarang? Saya pikir hari ini lebih baik. Sederhana saja. Untuk terkait ada hubungannya dengan KPK? Tidak ada kaitannya," katanya saat konferensi pers 'Deklarasi Capres Partai Nasdem' melalui Zoom pada Senin (3/10).

Kemudian, ia melanjutkan semua berjalan masing-masing. Untuk hari ini, yang ada kaitannya hanya Nasdem dan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.

"Ya sudah jelas itu. Kalau terjadi macam-macam pandangan persepsi dugaan itu memang yang namanya hidup. Terimalah kehidupan seperti itu," kata dia.

Ia juga menegaskan sudah yakin dengan Anies Baswedan. Sehingga, pencalonan tersebut tidak ada kaitannya dengan apa pun. "Yakin sama Anies Baswedan? Ya yakinlah," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan merasa terhormat dipilih oleh partai Nasdem. Sehingga ia siap menjalankan tugasnya.

"Untuk peritiwa hari ini, saya merasa terhormat dan akan siap jalankan tugas dari partai Nasdem. Ini nanti yang jadi perhatian dan fokus kami," kata dia.

KPK pada hari ini mengungkapkan, dalam proses internalnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka Semua peserta ekpose, yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat di KPK mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.

Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia menekankan tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.

Lembaga antirasuah ini juga membantah opini yang menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.

"Oleh karenanya, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Ali.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya menjelaskan. (ROL)

Komentar

Loading...