SENTANI – Alex Ruyawri Yessi Makabori, mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengimbau, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), agar mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.
Alex tampak kesal menyaksikan bergai ulah LE dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,”ungkap Alex di Sentani, Jayapura, Sabtu (24/9).
Dirinya merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, ia mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.
Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun inipun meminta Gubernur LE mengikuti jejaknya, yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.



























