Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

Lukas Enembe

JAYAPURA- Situasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura pasca Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 26 September 2022 lalu, mulai melandai.
Aktivitas masyarakat tampak normal, dan kegiatan perekonomian serta aktivitas di kantor-kantor Pemerintah dan swasta juga berlangsung seperti sediakala.
Kendati demikian, dibalik situasi yang tampak tenang tersebut, masih menyisakan kekhawatiran pada sebagian kalangan, sebagaimana diungkap salah satu Tokoh Adat Sentani, Jayapura Yanto Eluay.
“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa [oleh KPK], dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,”kata Yanto Eluay, usai acara pelantikan Badan Pengurus Presidium Pemuda Adat Tabi, di Sentani, oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano selaku Ketua Majelis Pertimbangan Presidium Pemuda Adat Tabi, Selasa 27 September 2022 lalu.
Jika hal itu terjadi, Yanto mengaku, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melakksanakan kewajiban adat. "Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah,"ujarnya.
"Susah karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,”kata putera kandung Theys Eluay yang juga adalah Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi.
Karena itu, Yanto mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.
“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat.untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajak Ondofolo Besar Sentani ini.
Kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Yanto juga meminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,”tutup Yanto (KTE)

Komentar

Loading...