AMBON – Dari data yang ada, sebanyak 60 Mobil Dinas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, hingga saat ini belum dikembalikan sejumlah mantan pejabat yang terdiri dari para pensiunan dan lain sebagainya.
Atas dasar tersebut, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua diketahui melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Ambon, guna menarik kembali mobil dinas yang masih berada di tangan yang tidak berhak.
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali, kepada wartawan, Jumat (30/9) mengatakan, sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya, ada sebanyak 60 unit mobil yang saat ini tengah dikuasi oleh pejabat maupun mantan pejabat Pemkot Ambon.
“Ada sekitar 60 kendaraan roda empat yang masih dikuasai oleh yang tidak berhak, baik itu oleh pejabat yang aktif seperti Asisten I dua unit mobil, atau pensiunan mantan Walikota, mantan Wakil Walikota (Wawali), serta Mantan Ketua DPRD Kota,”jelasnya.
Dikatakan Dian Ali, dalam sidak yang dilakukan pihaknya hari Jumat, dari 60 mobil dinas dimaksud empat diantaranya telah ditarik diantaranya milik Mantan Ketua DPRD Kota Ambon Periode 2014-2019 James Maatita, dan Mantan Wakil Walikota Ambon 2017-2022 Syarif Hadler.



























