LP3NKRI Desak Dirkrimum Proses Hukum Wattimury

AMBON -Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonata kesal saat disampaikan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury belum tersentuh hukum. Dia mendesak pihak Ditreskrimum Polda Maluku segera mengusut Wattimury.
Menurut pegiat antikorupsi Maluku itu Direktur Krimum (Dirkrimum) Polda berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Hal-hal yang merugikan masyarakat, memiliki hubungan dengan kewenangan seorang pejabat Polri.
"Jika laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, maka kewenangan dalam jabatan itu yang jadi tanda tanya," ingatnya kepada Kabar Timur Minggu (24/9) melalui telepon seluler.
"Jadi seng ada emas seng ada perak semua di mata hukum sama. Sekalipun dia itu ketua DPRD, bilang untuk Dirkrimum begitu," cetus Edison.
Terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pengusaha Abdullah Latuamury melalui kuasa hukumnya Safri Tuakia, Edison menimpali kasus dimaksud merupakan satu paket dengan sejumlah kasus yang pernah disampaikan pihaknya ke SPKT Polda Maluku.
Yaitu kasus yang disampaikan oleh kontraktor Zakarias Reressy melalui LP3NKRI Maluku dan ikut dilampirkan laporan tujuh korban dugaan penipuan lainnya oleh Lucky Wattimury itu.
Menurut Edison laporan yang disampaikan Zakarias disertakan bukti yang cukup berupa kuitansi dan dokumen perjanjian hutang piutang. Sementara diantara tujuh kontraktor lainnya, diakui ada yang tidak dilengkap bukti yang cukup.
"Jadi Dirkrimum musti tindaklanjuti laporan. Jangan sampe katorang teruskan bukti-bukti yang ada, termasuk yang Latuamury punya ke Bareskrim Mabes Polri," cetus Edison Wonatta.
Diakui Edison, laporan Zakarias Reressy ke SPKT Polda yang disampaikan tahun lalu itu akhirnya dicabut lantaran masih peduli terhadap karier Lucky Wattimury di DPRD Maluku. "Sehingga katorang batal teruskan ke Bareskrim di Jakarta," akuinya.
Dalam laporannya yang direncanakan dikirim ke Bareskrim Polri Cq Tim Saber pungli, tembusan DPPN LP3NKRI, tahun lalu itu diakui Edison, ikut dilampirkan dokumen tujuh korban Lucky, yang semuanya kontraktor itu.
Dia menilai Lucky Wattimury masih aman, karena berlindung di partai yang membawahinya. Tapi saatnya, ujar dia, yang bersangkutan tetap akan diproses hukum.
Edison Wonatta sebelumnya menyatakan Ketua DPRD Maluku itu telah masuk radar penyelidikan tim Saber Pungli Pusat, yang dipimpin Menpolhukam Mahfud MD. Dengan begitu pentolan PDIP Maluku hanya tunggu waktu diproses hukum.
“Seng bisa balari lagi, cepat atau lambat so pasti dia akan diciduk (diproses hukum),” tandas Wonatta kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/12/21) lalu.
Diakui pihaknya, surat yang dilayangkan ke Polda dan Kejati Maluku beberapa waktu lalu hanya bersifat tembusan, sekedar diketahui kedua institusi hukum itu. Namun fokus surat tersebut adalah Bareskrim Polri dan Kemenpolhukam RI. (KTA)
Komentar