Hari Ini Laporan Polisi Sepakat Dicabut
Lunasi Hutang Wattimuri “Jaminkan” Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah berdiri sebuah rumah. Ini sebagai jaminan. Bila Desember 2022, hutang itu tidak lunas, jaminan ini bisa disita.
AMBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Lucky Wattimury harus menggadaikan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan membayar hutang kepada Abdul Wahab Latuamury senilai Rp.275 juta.
Lucky Wattimury diketahui meminjam sejumlah uang dari salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Ambon, bernama Abdul Wahab Latuamury, sejak 2020 lalu senilai Rp.275 juta.
Uang Rp 275 juta diberikan Abdul Wahab Latuamury kepada Bendahara PDI-Perjuangan Maluku itu dalam dua waktu berbeda. Pertama Rp 75 juta, 2 Januari 2020, dan Rp.200 juta 9 Januari 2020.
Alasan Lucky pinjam uang, lantaran ingin membayar hutang-hutangnya kepada pihak lain, yang telah di ekspos media. Abdul Wahab Latuamury memberikan pinjaman karena hubungan kekerabatan dengan Ketua DPRD Maluku waktu itu terbilang baik.
Abdul Wahab Latuamury berani memberikan pinjaman yang disertai bukti saksi dan kwitansi tersebut, dengan perjanjian uang Rp 275 juta harus dilunasi Lucky Wattimury di tahun 2020.
Namun hingga 2022, uang Rp.275 juta tak kunjung dilunasi. Wattimury terkesan menghindar saat ditagih. Komunikasi via telepon seluler, hingga datang ke kantor DPRD Maluku, Lucky selalu kerap menghindar.
Merasa dipermainkan, Abdul Wahab, melaporkan Lucky Wattimury ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa 20 September 2022, lalu.
Ketua DPRD Maluku itu dilaporkan ke Polda Maluku tentang peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP/Pidana, yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 20 September 2022.
Tak seperti laporan-laporan sebelumnya dari pihak lain terkait hutang-hutang Lucky Wattimury, kali ini Ketua DPRD Maluku itu "ketar-ketir."
Wattimury berupaya melakukan mediasi bersama Abdul Wahab Latuamury di salah satu tempat di Kota Ambon, Jumat 23 September 2022 malam, dan meminta kontraktor itu mencabut laporannya di SPKT Polda Maluku.
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury Abdul Safri Tuakia, dikonfirmasi Kabar Timur via WhatsApp, Minggu (25/9), membenarkan adanya upaya mediasi yang dilakukan Lucky Wattimury kepada kliennya itu.
"Mediasi dilakukan pak Lucky bersama klien saya, Jumat 23 September 2022 malam. Nah penyerahan sertifikat sebagai tanda bahwa hutang akan dilunasi itu Sabtu 24 September 2022 siang,"ungkap Abdul Safri Tuakia.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut dia, Lucky Wattimury menyerahkan sertifikat yang diatasnya berdiri sebuah rumah, dengan perjanjian akan melunasi hutang-hutangnya hingga Desember 2022.
"Ketua DPRD Maluku telah menyerahkan sertifikat dengan DP hutang Rp 50 juta. Sertifikat itu jadi jaminan Pak Lucky melunasi semua hutang-hutangnya kepada klien saya hingga batas waktu Desember 2022,"paparnya.
Dia mengaku, dengan dilakukan kesepakatan tersebut, pihaknya berencana akan menarik laporan polisi terhadap Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, di SPKT Polda Maluku, Senin 26 September 2022, hari ini.
"Rencananya besok (hari ini) saya dan klien saya akan ke SPKT Polda Maluku untuk mencabut laporan. Alasannya jelas, sudah ada kata sepakat disertai jaminan berupa sertifikat bernilai setara rumah yang diserahkan ke klien saya,"ujarnya.
Upaya mediasi yang dilakukan Lucky Wattimury kepada kliennya, karena semua laporan polisi yang dimasukkan telah memiliki bukti dan saksi sehingga tak ada cela bagi Ketua DPRD Maluku mengelak terhadap semua hutang-hutangnya.
"Iyaa, jadi Karena buktinya kuat dan Pak Lucky tidak menyangkal hutang, dan berani mengakui hutang tersebut, maka sepakat membayar DP (Rp.50 juta) dan lunas pada Desember ini. Sertifikat tanah berdiri rumah menjadi jaminan dan bisa di sita apabila Desember tidak ada pelunasan,"tutupnya. (KTE)
Komentar