Lucky Wattimury Terancam Pidana Empat Tahun Penjara

IstLucky Watimurry

AMBON- Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan oleh Abdul Wahab Latuamury. Akibat laporan itu yang bersangkutan terancam penjara paling lama 4 tahun.

Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

"Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan sesuai dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," ujar Kuasa Hukum Latuamury, Abdul Safri Tuakia, Rabu (21/9)

Adapun Pasal 378 KUHP, jelas Tuakia, mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Sementara bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sementara Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Sebelumnya Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta sejak tahun 2020 lalu.

Namun, sampai sekarang Wattimury belum mengembalikan uang milik kliennya itu. "Ketua DPRD ini tidak ada etikat baik. Sudah dua tahun belum juga bayar uang yang dipinjam dari klien kami padahal selalu ditagih," katanya

Alhasil Ketua DPRD Maluku itu dilaporkan ke Polisi, tujuan utamanya agar masalah hutang tersebut segera diselesaikan. "Klien kami mengambil langkah ini, agar masalah ini diselesaikan, karena Lucky selalu beralasan tiap ditagih," ujarnya

Tuakia berharap Lucky Wattimury yang notabene pejabat negara itu bertanggung jawab. Diakui laporan pihaknya terhadap Lucky tertuang pada LP STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.(KTA )

Komentar

Loading...