Polda : Dimata Hukum Semua Sama

Lucky Wattimury

AMBON - Polda Maluku, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penipuan dilakukan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, terhadap Husen Minangkabau, yang sementara ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Untuk diketahui, Lucky diadukan Husen Minangkabau ke Polda Maluku, dengan dugaan kasus penipuan. Lucky diketahui meminjam uang Rp 115 juta, namun tak kunjung melakukan pelunasan.

Mengingat Lucky Wattimury merupakan pejabat negara yang memiliki jabatan mentereng sebagai Ketua DPRD Maluku, Polda Maluku diminta bisa mengutamakan netralitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat, kepada Kabar Timur, diruang kerjanya, Selasa (20/9) kemarin akhirnya angkat suara mengenai penanganan kasus yang menyeret nama politisi PDI-Perjuangan itu.

"Dimata hukum semua orang sama, tapi tentunya akan kita lihat berdasarkan aturan-aturan terkait, memeriksa seorang anggota DPRD itu kan ada ketentuan atau aturan sendiri. Tentu hal ini akan kita lihat ke depan,”katanya.

Menurut Juru Bicara Polda Maluku itu, laporan yang dilaporkan pelapor atas nama Husein Minangkabau, masih dalam tahap laporan pengaduan, belum termasuk laporan kepolisian.

"Itu masih berupa laporan pengaduan, karena sampai hari ini belum ada yang membuat laporan polisi ini masih bersifat laporan pengaduan saja,"jelasnya.

Menyoal kapan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Lucky Wattimuri, Rum mengaku, untuk sementara persolan pemanggilan kepada Lucky  belum diketahui pasti, mengingat persoalan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

"Jadi masih dalam tahap penyelidikan, dilakukan penyelidikannya dulu terus masuk ketahap penyidikan. Jadi untuk sementara belum tahu kapan akan dilakukan pemanggilan kepada Lucky Wattimury,"terangnya.

Sebab, lanjut Kombes Pol Rum, jika bicara pemanggilan berarti bicara persoalan alat bukti, apakah laporan dari pelapor Husen Minangkabau masuk dalam perbuatan pidana atau tidak.

"Ini masih sementara di jalan. Makanya biarkan saja, tunggu waktu. Saatnya nanti kalau sudah ada perkembangan baru kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media,"paparnya.

Intinya, tambah dia, namanya laporan masyarakat, apapun itu akan tetap tindaklanjuti. “Ini juga laporannya belum lama. Biarkanlah anggota kita melakukan penyelidikan. Tentunya semua harus sudah diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,"tuturnya.

Rum menambahkan, dalam kasus tersebut Lucky Wattimuri juga sudah melakukan pelaporan balik terkait pencemaran nama baik, terhadap pelaporan yang dilakukan Husein Minangkabau.

"Pak Lucky wattimury melaporkan terkait pencemaran nama baik. Jadi dua-duanya ini laporan masuk dan sementara sedang diproses,"bebernya.

Dalam masalah saling lapor ke Polda Maluku antara Lucky dan Husen Minangkabau, Rum mengungkapkan keduanya memiliki saksi yang sama.

"Yang jelas, semuanya diambil keterangan. Dua-duanya akan dimintai keterangan dari saksi-saksi,  kita akan kumpulkan alat bukti dan kemungkinan kedua saksi dua orang ini kan sama, saksinya dari Lucky kemudian saksinya dari Husein. Orangnya itu-itu juga. Kalau ada yang lain juga (saksi) nanti kita lihat perkembangannya,"tutup Rum.(KTE/MG1)

Komentar

Loading...