AMBON – Polda Maluku, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penipuan dilakukan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, terhadap Husen Minangkabau, yang sementara ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Untuk diketahui, Lucky diadukan Husen Minangkabau ke Polda Maluku, dengan dugaan kasus penipuan. Lucky diketahui meminjam uang Rp 115 juta, namun tak kunjung melakukan pelunasan.
Mengingat Lucky Wattimury merupakan pejabat negara yang memiliki jabatan mentereng sebagai Ketua DPRD Maluku, Polda Maluku diminta bisa mengutamakan netralitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat, kepada Kabar Timur, diruang kerjanya, Selasa (20/9) kemarin akhirnya angkat suara mengenai penanganan kasus yang menyeret nama politisi PDI-Perjuangan itu.
“Dimata hukum semua orang sama, tapi tentunya akan kita lihat berdasarkan aturan-aturan terkait, memeriksa seorang anggota DPRD itu kan ada ketentuan atau aturan sendiri. Tentu hal ini akan kita lihat ke depan,”katanya.
Menurut Juru Bicara Polda Maluku itu, laporan yang dilaporkan pelapor atas nama Husein Minangkabau, masih dalam tahap laporan pengaduan, belum termasuk laporan kepolisian.
“Itu masih berupa laporan pengaduan, karena sampai hari ini belum ada yang membuat laporan polisi ini masih bersifat laporan pengaduan saja,”jelasnya.
Menyoal kapan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Lucky Wattimuri, Rum mengaku, untuk sementara persolan pemanggilan kepada Lucky belum diketahui pasti, mengingat persoalan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.



























