Kepolisian diminta bekerja profesional. Jangan karena Lucky pejabat negara lantas “kebal” hukum

Mangkir Bayar Hutang Rp 275 Juta Ketua DPRD Maluku Dipolisikan Lagi

Lucky Wattimury

AMBON - Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Lucky Wattimury, saat ini sedang heboh diperbincangkan publik perihal kasus dugaan penipuan uang senilai ratusan juta rupiah.
Bagaimana tidak, belum sepekan diadukan ke Polda Maluku oleh Husein Minangkabau bersama kuasa hukumnya, Farchad Bachmid, di kasus dugaan penipuan uang Rp 115 juta, politisi PDI-Perjuangan itu kembali dipolisikan “korban” lainnya.
Adalah: Abdul Wahab Latuamury, salah seorang pengusaha jasa konstruksi ini, Selasa, kemarin, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Politisi PDI Perjuangan ini dilaporkan terkait peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP/Pidana.
"Lucky Wattimuri sudah resmi dilaporkan. Bukti laporan polisi nomor LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 20 September 2022," ungkap Abdul Safri Tuakia, Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, kepada wartawan usai mempolisikan Lucky Wattimury, Selasa (20/9).
Tuakia mengaku, dia bersama kliennya resmi melaporkan Lucky ke Polda Maluku, mengenai pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 275 juta.
"Laporan yang kita sampaikan ke Polda Maluku melalui SPKT, telah melalui skrening awal dan telah dinyatakan layak menjadi laporan polisi. Sebab kita masukan laporan disertai bukti kwitansi dan saksi. Maka terbitlah surat tanda terima laporan polisi," ujarnya.
Tuakia menjelaskan kronologis kasus yang dilaporkan. Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, Lucky pada 2020 meminjam uang senilai Rp 275 juta, dengan perjanjian akan dilunasi pada tahun yang sama.
"Lantas, uang Rp 275 juta itu dipinjamkan kepada Lucky dari kliennya bertahap. Pertama: Tanggal 2 Januari 2020 Rp 75 Juta, dan 9 Januari 2020 Rp 200 juta. Transaksinya di Ambon. Kedua transaksi pinjam disertai bukti kwitansi dan juga saksi-saksinya," bebernya.
Dikatakan, alasan Lucky meminjam uang Rp 275 juta dari kliennya itu, karena Ketua DPRD Maluku ingin melunasi hutang-hutangnya ke pihak lain, yang sudah terlanjur diekspos media.
"Karena hutang-hutangnya sudah terlanjur diekspos media, makanya dia pinjam uang itu ke klien saya. Kebetulan hubungan kekerabatan yang baik, klien saya memberikan pinjaman itu, dengan perjanjian dilunasi tahun itu juga (2020),"bebernya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, sikap Lucky kepada kliennya mulai "dingin" dan terkesan tidak memiliki itikad baik melunasi hutang tersebut. "Sampai tahun 2020 selesai tidak juga dibayar,"ujarnya.
Bahkan sampai tahun 2021 hingga saat ini 2022 juga tidak ada itikad baik Lucky membayar atau melunasi hutangnya. “Makanya kami langsung laporkan hal ini ke Polda Maluku. Kami tidak gila untuk melapor kalau tidak punya saksi dan bukti,"tegasnya.
Dia menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun kliennya berupaya menagih hutang Rp 275 juta, taopi, kerap diputar-putar oleh Lucky. Bahkan komunikasi via SMS, WhatsApp dan telepon seluler yang dilakukan kliennya tidak digubris.
"Klien saya sampai datang ke Kantor DPRD Maluku, tapi tidak ada itikad baik Lucky untuk melunasi hutangnya. Lucky menurut klien saya saat ke kantor masuk lewat pintu belakang, keluar juga lewat pintu belakang untuk hindari bertemu klien saya,"jelasnya.
Dia berharap Polda Maluku bisa secepatnya bergerak, sebab tujuan pihaknya datang melaporkan hal itu semata -mata untuk mencari keadilan.
"Harapan kami, Polda Maluku bisa secepatnya lakukan penyelidikan dan pengembangan proses kasus ini menuju arah penyidikan. Sebab bukti dan saksi semua lengkap. Apa yang dilakukan Lucky ini sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan, karena dia tidak mau menyelesaikan kewajibannya membayar hutang,"tegasnya.
Dia meminta pihak kepolisian bekerja profesional. Jangan karena Lucky pejabat negara jadi terkesan kebal hukum. "Kami minta profesionalisme polisi dalam penanganannya,"harapnya.
"Betul harus ada izin kepala daerah sebelum pemeriksaan. Ya kalau DPRD Maluku itu ijin ke gubernur. Tapi yang mau saya tegaskan, walaupun Lucky adalah pejabat negara, tapi dia tidak kebal hukum. Dan yang bisa membuktikan beliau tidak tebal hukum itu, adalah kinerja kepolisian. Netralitas dan profesionalitas kepolisian dibutuhkan dalam kasus ini,"tutupnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang dikonfirmasi Kabar Timur melalui WhatsApp, Selasa sore, tidak menggubris. (KTE)

Komentar

Loading...