AMBON -Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengedarkan surat yang mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah (Kada) memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN).
Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan tersebut tanpa izin dari Kemendagri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022.
Hal ini telah menuai pro dan kontra dikhawatirkan hak itu berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebab bisa saja ada balas dendam kepentingan kelompok tertentu diakomodir oleh kepala daerah (Kada)
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno, kepada wartawan, Selasa (20/9) angkat bicara. “Dengan terbitnya keputusan Mendagri itu, diharapkan Pj kada tak mengganti ASN sesukanya alias menggunakan kewenangan untuk balas dendam kepada birokrat yang bersebrangan,” tukas Wenno.
Mengingat, Penjabat pada dasarnya bersifat sementara bukan dipilih rakyat tapi diangkat oleh Mendagri. "Jangan sampai disalahgunakan," ingat Weno
Politisi Perindo ini mengingatkan memasuki tahun politik, bisa dikatakan fenomena ini suatu design politik sistematis dari pusat ke daerah. Apalagi kewenangan yang diberikan cukup besar kepada penjabat.
“Kalau dengan berdalih efisiensi birokrasi saya pikir menciderai demokrasi, ini hanya bersifat sementara alias melanjutkan kebijakan kada sebelumnya. Jika main ganti-ganti saja tentunya akan menciptakan iklim birokrasi yang tak sehat,” tandas Legislator Dapil Ambon ini.
Seharusnya Pj Kada lebih berfokus untuk urgensi permasalahan mendasar yang terjadi di daerahnya.
Misalnya perihal ketertinggalan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, inflasi akibat melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tata kelola pemerintahan, itu lebih penting.
Untuk itu dia berharap semua proses berjalan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Mendagri, lebih utamakan merid sistem atau sesuai kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan.
“Sehingga ASN ditempatkan di posisi yang pas sesuai latar belakang pendidikan dan keahliannya, tidak semata mata karena kewenangan itu lalu dilakukan," tutupnya (Mg1)
Komentar