ASN Pemprov Maluku Diduga Terlibat Aborsi

AMBON-Kasus salah satu ASN pada Pemprov Maluku, berinisial APF yang diduga melakukan persetubuhan dan percobaan aborsi kini ditangani aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta.
Kasus dilaporkan korban CS melalui Law Frim Nirahua & Partners, bernomor 18/LFN/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Moyo Utomo membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Iya, benar ada. Itu pengaduan,” akuinya kepada wartawan Kamis (15/9)
Moyo menjelaskan, untuk membuktikan pengaduan dimaksud penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Ambon telah memanggil korban dan kuasa hukum. Namun keduanya belum hadir.
“Korban sudah dipanggil tapi tidak pernah hadir. Pengacaranya mengaku korban sedang hamil jadi tidak hadir. Maka itu, PPA akan kembali memanggil pengacaranya terkait pengaduan tersebut," tukas Ipda Moyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Ibrahim Rumaday, dari Law Firm Nirahua & Partners, melalui rilisnya menyebutkan, kasus ini sudah disampaikan ke Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora. Namun belum perkembangan.
Ibrahim membeberkan, kliennya CS dan terlapor awalnya menjalin asmara hingga kebablasan melakukan hubungan suami isteri sebelum nikah.
“Dari hubungan itu, Maret 2022, korban mengetahui dirinya telah hamil. Korban kemudian meminta terlapor untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, tetapi terlapor selalu berkelit,” beber Ibrahim.(KTA)
Komentar