Petugas SPKT Arahkan Pelapor Lucky Wattimury ke Krimum

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Setelah dilakukan koordinasi ke SPKT Polda Maluku, Rabu, kemarin, petugas menyarankan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Lucky Wattimury diadukan ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum).
“Selaku kuasa hukum saya bersama klien saya Husein Miangkabau telah mendatangi Polda Maluku, pada bagian SPKT. Setelah berkoordinasi, kita diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke bagian atau Dirkrimum,” ungkap Ferchad Bachmid, Kuasa Hukum, Husein Minangkabau, dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Dia mengatakan, saran petugas SPKT Polda Maluku terkait dengan pengaduan ini, akan ditindaklanjuti pihaknya, besok (hari ini). “Kita akan masukan laporan pengaduan terhadap kilen saya, besok (hari ini). Setelah laporan pengaduan ini, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak kepolisian,” ungkap Ferchad.
Dikatakan, pengaduan ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana penipuan, sehingga nantinya dimulai penyelidikan ini agar dapat melihat dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Berbeda dengan laporan polisi. Kalau laporan polisi itu sudah ada peristiwa pidananya tinggal mengumpulkan alat bukti dan meenentukan siapa tersangkanya,” kata Ferchad.
Dalam koordinasi pada bagian SPKT Polda Maluku, lanjut Ferchad, kliennya telah menjelaskan komplit terkait dengan kronologis pengambilan uang yang dilakukan Lucky Wattimury oleh petugas di SPKT. “Dan, penjelasan kronologis tersebut direspon baik oleh petugas,” tambah Ferchad.
Olehnya, itu tambah dia, pelporan pengaduan ke Dirkrimum, Polda Maluku, sudah disepakati bersama kliennya akan dilakukan, pihaknya. “Jadi, Kamis (hari ini), kita sudah sepakat untuk melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Umum,” tutupnya. (KT)

Komentar

Loading...