Buron 3 Tahun, Napi Korupsi Dana BOS SMA 1 Dobo Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Setelah buron alias DPO, Elegia M Betaubun akhirnya diciduk tim tabur tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru. Terpidana perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru itu ditangkap di di rumahnya, BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon.

Elegia ditangkap Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah tim Kejari Aru melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelumnya. "Saat ini terpidana Elegia Maria Betaubun telah diamankan di LAPAS Perempuan Kelas III Ambon. Setelah diperiksa administrasi dan identitasnya," ungkap jaksa eksekutor Meggy Salay SH dalam rilisnya, diterima Kabar Timur tadi malam.

Meggy yang didampingi, jaksa Karel Taliak, SH., Joseph P. Heatubun, SH. dan Alit Catur, Staff Kejaksaan Negeri Kepuluan Aru yang turut dalam penangkapan, hingga pengamanan terhadap terpidana ini menyebutkan, terpidana sudah dipantau pihaknya sejak Senin pekan ini.

"Terpidana tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2012 sampai dengan T.A. 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru," beber Meggy Salay.

Terpidana Elegia merupakan mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019. Dan keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022.

Bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Penangkapan terhadap buron korupsi dana BOS tersebut dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan terkait BOS T.A. 2012- T.A. 2014. Sementara dana BOS tersebut bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Kerugian akibat perbuatan terpidana mencapai Rp 425.343.750, dimana berdasarkan amar putusan terpidana atas nama ELEGIA MARIA BETAUBUN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, berikut denda Rp. 50.000.000. Yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.(KTA)

Komentar

Loading...