KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Sanksi yang paling elegan Lucky mengundurkan diri sebagai ketua DPRD.
Wajah politik lokal di DPRD bahkan Pemprov Maluku tercoreng akibat ulah Lucky Wattimury. Bitto S Temmar berpendapat, Ketua DPRD Maluku itu mesti diberi sanksi jika terbukti bersalah di sidang kode etik partai.
Sekadar tahu saja, Lucky Wattimury (LW), berurusan dengan dua pengusaha terkait uang milik keduanya yang diambil, kendati tak kunjung dikembalikan. Keduanya merasa “ditipu” oleh yang bersangkutan. Kasus seperti ini sudah berulang.
Dihubungi via telepon seluler Jumat malam, kader PDIP non anggota, Bitto Silvester Temmar menilai Lucky Wattimury yang kerap disapa LW itu patut dievaluasi lembaga DPRD Maluku.
Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (sekarang KKT) itu menyebutkan ada Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Maluku bisa memanggil LW untuk klarifikasi. Namun mekanisme BKD dimaksud tidak berjalan mulus di DPRD Maluku.
“Jadi sebagai kader bukan anggota PDIP saya prihatin dengan kasus di DPRD Maluku itu. Artinya kasus ini sudah mencoreng dua institusi sekaligus. Yaitu PDIP di satu sisi dan wajah moral DPRD Maluku di pihak lain,” kata Bitto.
Menurutnya, Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail mesti segera membentuk komite disiplin. Kemudian komite meminta Wattimury bertanggung jawab. Namun sekiranya tudingan penipuan itu salah, maka perlu ada klarifikasi publik oleh Wattimury.
Tapi jika hal itu benar maka Wattimury harus dikenai sanksi. “Tapi sanksi yang paling elegan yaitu pa Lucky mengundurkan diri sebagai ketua DPRD,” ujarnya.
Menurut Bitto Temmar adalah hal yang urgen dalam krisis politik lokal hari ini adanya keteladanan dalam berpolitik. Ditandaskannya, jika Wattimury mundur maka semua orang akan respek kepada dirinya. “Tapi kalau pa Lucky bertahan siapa orang bisa respek pada pa Lucky, kapan itu?,” sentil Bitto.



























