Terkait Berita Lucky Wattimuri
DPD PDI Perjuangan Maluku Gunakan Surat Kuasa “Khusus” Somasi Kabar Timur
---sub
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-DPD PDI Perjuangan, Maluku, melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, melayangkan surat somasi kepada Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur, dalam lampiran dua berkas, tertanggal 12 Agustus 2022.
Surat yang diteken atau ditandatangni Alex Tutuhatunewa berkop Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ini memperkenalkan: Ali M. Basri Salampessy, adalah Advokat dan Konsultan yang berkantor pada Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPD PDI Perjuangan, Provinsi Maluku, diterima Redaksi Kabar Timur, pada Sabtu, akhir pekan kemarin.
Berdasarkan surat kuasa “khusus” bernomor: 001/SK-BBHAR/DPD-PDIP/Maluku/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022, bertindak adan atas nama Drs Lucky Wattimury, Ketua DPRD Provinsi Maluku (klien kami) dan termohon somasi atas nama pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur.
Adapun yang menjadi alasan somasi adalah sebagai berikut.
Pertama: Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 secara terang Harian Kabar Timur menulis dalam kolom berita dengan judul “Pemilik Uang Rp 115 Juta, Kecewa Lucky Wattimury Mangkir.” Klien kami tidakdikonfirmasi.
Kedua: Pada tanggal, 5 Agustus 2022, Harian Kabar Timur kembali memuat berita yang dimuat tentang klein kami, pada halaman depan dengan judul: “Dua Pengusaha Ini, Sebut “Ditipu” Ketua DPRD Maluku.” Klien kami juga tidak dikonfirmasi.
Ketiga: Bahwa pada edisi, 10 Agustus 2022, Harian Kabar Timur kembali memuat berita dengan judul: “Lucky Wattimuri Bisa Coreng Nama Parpol,” yang dimuat pada halaman depan dengan gambar klien kami dan latar belakang logo PDI Perjuangan, lagi-lagi, tanpa konfirmasi dan/atau cek and ricek terkait kebenaran informasi yang didapat.
Keempat: Bahwa klien kami sebagai pejabat publik sangat menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi, namun pemberitaan yang tidak berimbang oleh Harian Kabar Timur sebagaimana yang dimaksud diatas, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pers (pers Delicti).
Pemberitaan ini, menurut kami tidak sesuai dengan kaidah-kaidah atau kode etik jurnalis dan /atau ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hal mana kemudian merugikan nama baik klien kami, terutama dalam kedudukannya sebagai individu dan/atau Ketua DPRD Maluku maupun Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Kelima: Bahwa terkait dengan hal itu, berdasarkanb ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka Harian Kabar Timur berkewajiban memberikan hak Jawab untuk klien kami.
Ke-enam: Bahwa berkaitan dengan poin lima, diatas maka Harian Kabar Timur wajib membuat hak jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak somasi ini dimaksud diterima Redaksi Harian Kabar Timur. Jika dalam tenggat waktu tersebut Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur tidak memuat hak jawab jklien kami pada Harian Kabar Timur, maka kami anggap sebagai tindakan non cooperative dan menjadi dasar untuk kami melanjutkan perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
Ketujuh: Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak, Rp 500 juta.
Demikian surat somasi ini, kami sampaikan atas apresisiasi positifnya dalam merespon surat ini, kami ucapkan terima kasih. Tertanda, Ali M. Basri Salampessy, dengan tembusan Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta. (KT)
Komentar