Berantas “Mafia Tanah”

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Pengamat Hukum Syukur Kaliky mendesak diungkapnya jaringan "mafia tanah" dan pelakunya mesti ditindak tegas. Menurutnya, persengkongkolan jahat menyebabkan tanah masyarakat berada dalam ketidapastian.

"Harus ada keseriusan dan keberanian untuk menumpas praktik mafia tanah," tandas Kaliky, Selasa (9/8).

Yang jadi dilema terkait dugaan mafia tanah tersebut, ujar dia, apakah pemerintah serius membongkar jaringan mafia tanah itu atau tidak. Sementara sengketa pertanahan, ungkap Kaliky, banyak bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Ironisnya, dari fakta persidangan, satu bidang tanah bisa memiliki 2 sertifikat tanah dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Sertifikat ganda seperti itu memicu persoalan bahkan kerugian di kalangan  masyarakat.

Menurutnya, siapapun yang membuat pemufakatan jahat terkait tanah atau lahan masyarakat patut ditindak tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Yang mana pemberantasan praktif mafia tanah, kata dia, harus terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Sedang penanganannya mesti lintas sektoral di semua tingkatan. Mulai dari pusat hingga tingkat paling bawah RT/RW, lalu notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, BPN, penegak hukum hingga lembaga peradilan. (KTA).

Komentar

Loading...