KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Bagi warga Bati, aktivitas drilling seperti melubangi ubun-ubun anak cucu di wilayah Bati.
Puluhan warga Negeri Bati Kelusy dan Bati Tabalean, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar sasi. Masyarakat adat melarang aktivitas dua perusahaan migas masing-masing PT Balam Energy & PT BGP Indonesia di kawasan dusun Bati Tabalean.
Warga melarang aktivitas perusahaan mengingat di kawasan itu banyak situs sejarah yang turun-temurun dijaga. Selain memiliki nilai historis, kawasan tersebut diyakini sakral oleh masyarakat setempat.
Pemasangan sasi menggunakan janur kuning dilakukan Rabu (27/7) oleh tim kuasa hukum diketuai Irwan Mansyur, disaksikan tetua adat setempat. Sebelumnya tetua adat berunding sebelum sepakat menggelar sasi adat.
“Perusahaan harus angkat kaki dari sini. Tidak boleh beroperasi di tanah Bati, sampai seterusnya. Karena perusahaan masuk ikut mau, tanpa persetujuan masyarakat Bati,” kata tokoh agama Yunis Rumalean.
Larangan adat ini diakui sebagai protes terhadap kedua perusahaan migas. Sekaligus melindungi potensi alam di perut bumi Gunung Bati dari aktivitas dua perusahaan itu.
“Katong palang (sasi) ini, adalah palang adat. Perusahaan harus bayar ganti rugi tanah yang sudah dilobang (dibor),” kata Yunis.



























