Pasca Bentrok Malra, Tiga Pelaku Diproses

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Polda Maluku mengamankan tiga pelaku bentrok antar desa di Ohoi Ohoidertutu dan Ohoi Ohoiren, Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara (Malra). Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman berat.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terkait aksi kriminalitas tersebut, sesuai aturan yang berlaku. "Untuk proses hukum telah dilaksanakan, dan sudah ada tiga pelaku yang diamankan dan proses sidik. Saya sudah perintahkan untuk proses sidik dan berikan pasal ancaman yang terberat," ujar Lotharia dalam keterangan rilisnya, Rabu (27/7).

Lotharia juga mengingatkan agar jangan ada provokator-provokator yang tidak ingin melihat kedamaian di bumi Maluku Tenggara. Dalam kasus tersebut, dia menyatakan kepolisian tidak akan segan menindak tegas para provokator yang mencoba mengadudomba warga.

"Saya ingatkan jangan ada lagi provokator-provokator yang terus ingin daerah Malra ini rusuh, supaya kesannya tidak aman di mata masyarakat lain. Kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tandas Kapolda.

Terpisah Pangdam Pattimura, Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa menjelaskan kedatangannya bersama Kapolda Maluku untuk memberikan rasa aman dan damai. Pangdam berharap dari permasalahan, ada solusi terbaik dicapai.

Hal itu, kata Pangdam agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal dan pulih seperti sedia kala. "Sehingga aktivitas dapat berjalan normal dan kondusif lagi," ingatnya.

Sekadar tahu, situasi dan kondisi di lokasi kejadian dilaporkan mulai berangsur pulih dan terkendali. Pasalnya aparat TNI/ Polri giat melakukan pengamanan di daerah perbatasan kedua desa bertikai.(KTA)

Komentar

Loading...