Korupsi DD-ADD, Raja Akoon Cs Dituntut 5 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Tiga terdakwa dugaan dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah dituntut masing-masing lima tahun penjara. JPU menyatakan perbuatan korupsi para terdakwa terbukti di persidangan.
Mereka yang didakwa JPU adalah mantan Raja Alexander Tahapary, Sekdes Paulus Tahapary dan bendahara Trotje Wairisal. Ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy di persidangan Rabu (27/7).
Chrisman Sahetapy dalam tuntutanya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menuntut dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing masing 5 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon itu kepada majelis hakim Jenny Tulak Cs.
Selain pidana badan, Chrisman juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 463.978.370,00. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara," cetus Chrisman.
Sebagaimana dakwaannya, JPU mengenakan tiga terdakwa dengan ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Usai mendegar tuntutan jaksa, mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan diri para terdakwa melalui tim penaseat hukum, Jhon Tuhumena cs.(KTA)
Komentar