Korupsi SPPD Fiktif & SIM-D di KKT Jaksa Resmi Tetapkan Empat Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tiga modus korupsi SPPD yang berhasil dibongkar jaksa. Seperti apa?
Pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Kep. Tanimbar (KKT), oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, berbuah hasil. Empat, orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani korps Adhiyaksa itu.
Dua kasus korupsi itu, yakni: dugaan korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) di desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2021 dan kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Rp 9 milyar tahun 2020.
“Di dua kasus ini, telah resmi kami tetapkan empat tersangka. Dua tersangka di kasus dugaan korupsi SIM-D dan dua tersangka lagi, di kasus SPPD fiktif,” tulis, Bambang Irawan, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kabupaten Kep. Tanimbar dalam rilisnya, yang diterima Redaksi Kabar Timur, Selasa, tadi malam.
Berdasarakan hasil penyidikan di kasus SIM-D di Desa se-Kabupaten Kep. Tanimbar maupun kasus SPPD, pihaknya telah temukan alat bukti cukup, berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan ahli, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Untuk kasus proyek pengadaan SIM-D, kami tetapkan SS dan NA, sebagai tersangka. SS resmi menyandang status tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022 19 Juli 2022 dan NA ditetapkan dengan Nomor: B-1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” tulis Bambang.
Kedua tersangka ini dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Selain, membidik dua tersangka dengan pasal-pasal korupsi, Bambang menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan kerugian Negara Rp310.264.909,00.
SPPD FIKTIF
Sementara di perkara lain, yakni perkara dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT Tahun Anggaran 2020 tersangka EAO telah menitip uang Rp371.503.200,00.
“Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh EAO,” akui Bambang Irawan.
Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima Kasipidsus Kejari KKT dan selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejari KKT pada Bank BRI dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Terdapat tiga modus korupsi pada kasus ini. Dana milyaran berupa SPPD itu terserap habis 100 persen. Padahal di tahun itu, dunia dan Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. Dan, seluruh jalur transportasi ditutup dan dibatasi. Pemerintah memberlakukan kerja dari rumah.
Terdapat dua jenis SPPD yang dianggarkan, Satu jenis perjalanan dalam daerah dan luar daerah. Hasil penyidikan ditemukan tiga modus yang dijalankan dengan satu komando.
Modus pertama benar ada perjalanan dinas. Menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi standar.
“Misalkan tiket pesawat Saumlaki-Ambon Rp 1,6 juta, tetapi tiketnya diubah dan harganya didongkrak naik. Jadi ada markup atau nilainya dipalsukan dibuat lebih tinggi,” ungkapnya.
Modus kedua, biaya perjalanan dinas dianggarkan, tetapi pembayaran SPPD dilakukan sebagian. Sisa SPPD tidak tahu kemana, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali SPPD, tetapi namanya dicatatkan.
Modus ketiga SPPD diterbitkan, tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan dinas dan anggaran dicairkan.
“Ada 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas perjalanan dinas luar daerah. Totalnya 2.166 SPPD. Nilai pagu Rp 6 milyar lebih dan luar daerah Rp2,8 milyar,” ungkapnya menutup. (KT/KTA)
Komentar