Mantan Bupati KKT Diperiksa KPK

IstBupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mantan Bupati Kabupaten Kep. Tanimbar (KKT), Maluku, Petrus Fatlolon, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan  Fatlolon diketahui, dari rilis KPK, yang diterima  media ini, Senin, kemarin.

Fatlolon diperiksa bersama empat orang lainnya yang tidak dirinci. Kelima orang ini diperiksa Tim Penyidik KPK, yang berlangsung di Mako Brimob, Polda Maluku, pada Jumat, 15 Juli 2022, tulis Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang diterima media ini, Senin, kemarin.

Mantan Bupati KKT, satu periode dan sedang bersiap maju lagi, pada 2024 mendatang, bersama empat lainnya, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Penyidikan perkara dugaan Tipikor pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RL dkk.

Jubir KPK Ali Fikri tidak merinci kenapa Petrus Fatlolon diperiksa sebagai saksi dalam kasus mantan Walikota Ambon itu. Namun diduga terkait pemberian ijin pembangunan rumah pribadinya di atas lahan hutan bakau yang juga kawasan konservatif di kawasan Passo, kecamatan Baguala.

Selain Fatlolon juga diperiksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy,

Ongen Aponno selaku Kabag Umum Pemkot, Fahmi Salatalohy sebagai Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan mantan Kadis Pendidikan. Serta pengusaha/wiraswasta yaitu Stelia Tupenala

Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon,” kata Ali Fikri.

KPK juga menginformasikan satu.saksi yang dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta/pemilik PT HOATYK. “Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang,” ujarnya. (*/KT)

Komentar

Loading...