Tujuh Jam Jaksa Periksa, Ketua KPUD Aru & Ketua IDI Maluku
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Tim Jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical chek up, pada sejumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku, di RSUD Haulussy, 2016-2020.
Sebanyak dua saksi digarap atau diperiksa tim jaksa dalam pengusutan kasus yang telah berstatus penyidikan itu.
“Kedua saksi itu, adalah: Ketua KPUD Aru, Mustafa Darakai, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Maluku,” tulis Wahyudi Kareba, Kasi Penkum, Kejati Maluku, dalam rilisnya, yang diterima kabartimurnews.com, Jumat, 15 July 2022.
Ketua KPUD Aru dan Ketua IDI Maluku ini, kata Wahyudi Kareba, diperiksa berkaitan dengan tugas-tugas keduanya. “Jadi materi pemeriksaan itu, seputar tugas pokok keduanya,” tulisnya, seraya tidak merinci detail, tugas pokok keduanya seperti apa dan kaitan dengan kasus yang tengah diusut korps Adhiyaksa itu.
Kendati tidak menulis detail, Kareba mengaku, keduanya diperiksa selama tujuh jam oleh tim jaksa penyidik kasus ini, yang dimulai dari pukul 09.00. WIT dan berakhir pada pukul 16.00. WIT.
Selain memeriksa dua saksi pada dugaan korupsi pada dana medical chek up, pada hari dan jam yang sama juga Tim Jaksa memeriksa sebayak, lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan COVID-19, pada RSUD Haulussy anggaran 2020.
Kelima saksi yang diperiksa ini yakni, pemilik rumah makan. Wahyudi Kareba juga tidak merinci detail, kelima pemilik usaha rumah makan yang diperiksa itu. “Kelima saksi yang diperiksa selaku pemilik rumah makan,” tulisnya lagi.
Materi pemeriksaan, kata Wahyudi dalam rilisnya sama, yakni: seputar tugas-tugas pokok para pemilik warung makan itu. Kelima pemilik warung makan juga digarap jaksa penyidik selama tujuh jam mulai, pukul 09.00.WIT sampai 16.00. WIT. (KT)
Komentar